KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Kooperatif Bisa Jadi Kunci Optimalisasi Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Januari 2021 | 11:45 WIB
Kepatuhan Kooperatif Bisa Jadi Kunci Optimalisasi Penerimaan Pajak

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat memberikan paparan dalam acara bertajuk Taxation in the Digital Economy: New Models in Asia and the Pacific yang diselenggarakan oleh Asian Development Bank Institute (ADBI), Rabu (27/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan kooperatif dinilai dapat menjadi salah satu solusi yang efektif dalam mengatasi masalah rendahnya penerimaan pajak di negara-negara berkembang.

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan upaya negara berkembang dalam meningkatkan penerimaan pajak tidak mudah lantaran beberapa faktor seperti shadow economy yang tinggi, kepatuhan pembayaran PPh orang pribadi yang rendah, hingga kurang terpenuhinya hak wajib pajak.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, ia menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan cara membangun rasa saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak atau biasa disebut dengan kepatuhan kooperatif bisa menjadi solusi bagi negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Wajib pajak perlu bersikap transparan terhadap otoritas pajak, sedangkan otoritas pajak perlu memberikan kepastian dan perlindungan kepada wajib pajak," katanya dalam acara bertajuk Taxation in the Digital Economy: New Models in Asia and the Pacific yang diselenggarakan oleh Asian Development Bank Institute (ADBI), Rabu (27/1/2021).

Melalui kepastian pajak yang dibangun oleh otoritas pajak dan transparansi pajak oleh wajib pajak, sambung Denny, akan timbul keterbukaan antara kedua pihak sehingga timbul niat untuk saling membantu dan bekerja sama.

Menurutnya, terdapat dua syarat utama yang perlu dipenuhi agar kepatuhan kooperatif bisa dibangun. Pertama, proses perumusan kebijakan pajak perlu transparan sehingga seluruh wajib pajak percaya sistem pajak dibangun tidak semata-mata untuk mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, otoritas pajak perlu menciptakan sistem pajak yang sederhana guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di negara berkembang yang notabene memiliki literasi pajak yang cenderung minim.

Selain itu, Denny menilai otoritas pajak perlu membuat pilot program dengan melibatkan wajib pajak tertentu. Pilot program perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pendekatan apa yang diperlukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Setelah pilot program selesai dan kepatuhan kooperatif sudah diluncurkan, otoritas pajak dituntut untuk fleksibel dalam merespons perubahan ekonomi sehingga pendekatan kepatuhan kooperatif melalui kolaborasi dan trust bisa diwujudkan.

Denny menambahkan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pelayanan pajak memiliki peran penting dalam membangun kepatuhan kooperatif. Teknologi pelayanan pajak perlu dibangun agar biaya administrasi yang ditanggung otoritas pajak dan biaya kepatuhan yang ditanggung wajib pajak juga bisa dikurangi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra