KP2KP NUNUKAN

Kepala Kantor Pajak Kunjungi Pemilik Toko Sembako, Ingatkan Hal ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 17:00 WIB
Kepala Kantor Pajak Kunjungi Pemilik Toko Sembako, Ingatkan Hal ini

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari mendatangi usahawan pemilik toko sembako sekaligus agen gas LPG ukuran 3 kg di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan pada 18 Juli 2022.

Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono menyebut kunjungan tersebut bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak perihal kewajiban pajak. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Selain menggali potensi atas usaha milik wajib pajak, kami juga membahas mengenai pelaksanaan kewajiban, baik yang telah maupun belum dilakukan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak yang didatangi Kepala KP2KP tersebut bernama Jumardi. Wajib pajak memiliki toko yang menjual keperluan sehari-hari dan memiliki gudang penyimpanan untuk penjualan tabung gas LPG ukuran 3 kilogramnya.

Tak ketinggalan, Ari juga mengingatkan Jumardi terkait dengan pembayaran pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 atau disebut dengan pajak UMKM. Selain itu, Ari menyinggung soal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra