KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepala BKPM: Ada 153 Investor Siap Masuk RI Karena UU Cipta Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 08 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Kepala BKPM: Ada 153 Investor Siap Masuk RI Karena UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto bersama seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta<

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim terdapat 153 investor yang siap menanamkan modalnya ke Indonesia setelah pengesahan UU Cipta Kerja.

Bahlil mengatakan UU Cipta Kerja akan menjadi solusi atas beberapa keluhan dunia usaha selama ini. Setelah DPR mengesahkan UU tersebut, ia optimistis investor akan berdatangan ke Indonesia dan menciptakan banyak lapangan kerja baru.

"Bagaimana investasi ke depan pasca-UU Cipta Kerja? Perlu saya sampaikan bahwa ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca-pemberlakuan UU Cipta Kerja," katanya melalui konferensi video, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bahlil mengatakan sejumlah persoalan yang menjadi kendala akan diselesaikan dengan UU Cipta Kerja di antaranya mengenai perizinan karena ego sektoral, aturan tumpang tindih, serta tanah yang mahal.

Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja yang terdiri atas 186 pasal itu sebagian besar menyinggung proses perizinan secara elektronik di BKPM. Dia memastikan BKPM siap menerapkan semua ketentuan dalam UU guna mendorong investor masuk.

Saat ini, BKPM merevisi target realisasi investasi 2020 dari Rp886 triliun menjadi Rp817 triliun karena pandemi Corona. Dia meyakini target akan tercapai lantaran realisasi semester I/2020 telah mencapai Rp402,6 triliun atau 49,3% dari target.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bahlil berharap kedatangan para investor dapat menciptakan banyak lapangan kerja atau dapat menampung 7 juta calon pencari kerja yang sebanyak 2,9 juta di antaranya adalah angkatan kerja baru setiap tahun.

Selain itu, lanjutnya, masih ada 6 juta orang lainnya yang hingga hari ini membutuhkan pekerjaan lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.

"Bagaimana cara mendapatkan lapangan kerja untuk mereka ini, undang-undang ini adalah undang-undang masa depan," ujarnya.

Bahlil juga menilai UU Cipta Kerja tidak hanya berpihak kepada investor besar, melainkan juga pelaku UMKM. Dia menyebut kebijakan itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, mulai dari sisi perizinan hingga permodalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra