KEBIJAKAN PAJAK

Kepada Mahasiswa, Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Kepada Mahasiswa, Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan kuliah Pengantar Ekonomi di FEB Universitas Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan perilaku dan keputusan seseorang akan bergerak berdasarkan insentif yang diterima. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendorong kinerja sektor perumahan.

"Pokoknya rumah hingga Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah. Orang yang tadinya enggak kepikiran beli, then mereka beli. Memang tujuannya insentif to make and to influence the behavior atau decision tadi," katanya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani menuturkan respons manusia terhadap insentif merupakan salah satu prinsip dalam ilmu ekonomi. Teori ini juga dijalankan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jika penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Selain rumah, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga menawarkan insentif pajak untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menurunkan emisi karbon.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sayang, tidak semua masyarakat punya kesadaran untuk beralih menggunakan mobil listrik secara sukarela. Terlebih, harga bensin di Indonesia juga masih murah dan harga mobil listrik juga memang masih mahal.

"Hanya sedikit yang kayak begitu [peduli kelestarian alam]. Sebagian besar adalah [karena] dikasih insentif. Makanya pemerintah bilang silakan beli mobil listrik, pajaknya ditanggung pemerintah. Orang langsung pada beli," ujar dalam kuliah perdana Pengantar Ekonomi di FEB UI.

Melalui PMK 8/2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik pada masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, PMK 9/2024 mengatur insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD).

Insentif PPnBM atas impor mobil listrik CBU atau penyerahan mobil listrik CKD diberikan bila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Apabila syarat terpenuhi, fasilitas PPnBM sebesar 100% atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?