RUSIA

Kendalikan Inflasi Pangan, Negara Ini akan Naikkan Pajak Ekspor

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:01 WIB
Kendalikan Inflasi Pangan, Negara Ini akan Naikkan Pajak Ekspor

Salah satu lahan pertanian di wilayah Rusia. (Foto: russiabusinesstoday.com)

MOSCOW, DDTCNews - Kementerian Pertanian Rusia menyodorkan proposal kebijakan kenaikan pajak ekspor komoditas pangan sebagai upaya mengendalikan tingkat inflasi komoditas pertanian pada tahun ini.

Melalui keterangan resmi, Kementan Rusia telah mengusulkan kenaikan pajak untuk ekspor komoditas pertanian seperti gandum dan jagung mulai 15 Maret 2021. Setiap ton ekspor dua komoditas tersebut akan dikenakan pajak sebesar €45 atau setara Rp768.900.

"Pajak ekspor menjadi dorongan baru pemerintah untuk mengendalikan pertumbuhan harga pangan di dalam negeri," tulis keterangan Kementan dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Proposal pajak tersebut kemungkinan besar akan lolos dan mulai efektif berlaku pada pertengahan Maret 2021. Pasalnya, tidak ada penolakan dari pejabat Moscow saat proposal tersebut disodorkan pada penghujung tahun lalu.

Kementan menyebutkan kebijakan pajak ekspor komoditas pertanian akan menjaga harga gandum tetap stabil di bursa komoditas Paris. Selain itu, instrumen pajak juga akan berguna untuk memperlambat inflasi pangan di dalam negeri.

Adapun proposal pajak ekspor komoditas pertanian merupakan respons birokrasi terhadap kritik Presiden Vladimir Putin terkait tren meningkatnya harga pangan di tengah pandemi Covid-19. Dia menyatakan jika harga pangan tidak dikendalikan maka berpotensi memengaruhi pendapatan masyarakat secara luas.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Seperti dilansir financialpost.com, proposal pajak ekspor tersebut akan memengaruhi harga jual di negara importir. Pasalnya Rusia merupakan eksportir gandum terbesar di dunia. Pasokan gandum ke Turki, Mesir dan Bangladesh dipastikan terganggu dengan adanya kebijakan ekspor produk pertanian.

Negara tujuan importir tersebut dilaporkan telah melakukan lobi kepada pemerintah Rusia untuk menurunkan beban pajak menjadi €25 per ton. Selain itu, lobi perdagangan juga berlaku untuk periode ekspor kena pajak tidak berlaku permanen pada tahun ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Senin, 05 Agustus 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Cairkan Rp300 Miliar untuk 50 Pemda yang Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global