Ilustrasi. Petugas melayani warga yang membeli telur pada Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman) di Lapangan Bangetayu, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan insentif senilai Rp300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi pada kuartal I/2024.
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan insentif diberikan kepada 4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten dengan alokasi untuk setiap pemda paling tinggi senilai Rp7,2 miliar dan paling rendah Rp5,2 miliar.
"Kinerja pemda dinilai berdasarkan: pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan; penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag, Kemenko Perekonomian; peringkat inflasi; dan rasio realisasi dan alokasi belanja inflasi," katanya, dikutip pada Senin (5/8/2024).
Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), sebanyak 36 dari total 50 pemda penerima insentif periode kali ini diketahui tak pernah menerima insentif fiskal pengendalian inflasi pada periode sebelumnya.
"Ini menunjukkan bahwa penghargaan ini menciptakan iklim kompetisi yang sehat di kalangan pemda untuk meningkatkan kinerja dalam pengendalian inflasi," ujar Luky.
Insentif fiskal yang diterima daerah bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, layanan kesehatan, ataupun layanan pendidikan.
"Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk mendanai belanja-belanja birokrasi seperti gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorarium, dan juga perjalanan dinas," tutur Luky.
Sebagai informasi, insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2024.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan insentif fiskal pengendalian inflasi senilai Rp900 miliar. Insentif fiskal periode pertama diberikan berdasarkan kinerja pengendalian fiskal pada kuartal I/2024.
Lalu, insentif fiskal periode kedua diberikan berdasarkan kinerja pada kuartal II/2024, sedangkan insentif periode ketiga diberikan berdasarkan kinerja kuartal III/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.