KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Cairkan Rp300 Miliar untuk 50 Pemda yang Kendalikan Inflasi

Muhamad Wildan | Senin, 05 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Kemenkeu Cairkan Rp300 Miliar untuk 50 Pemda yang Kendalikan Inflasi

Ilustrasi. Petugas melayani warga yang membeli telur pada Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman) di Lapangan Bangetayu, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan insentif senilai Rp300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi pada kuartal I/2024.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan insentif diberikan kepada 4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten dengan alokasi untuk setiap pemda paling tinggi senilai Rp7,2 miliar dan paling rendah Rp5,2 miliar.

"Kinerja pemda dinilai berdasarkan: pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan; penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag, Kemenko Perekonomian; peringkat inflasi; dan rasio realisasi dan alokasi belanja inflasi," katanya, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), sebanyak 36 dari total 50 pemda penerima insentif periode kali ini diketahui tak pernah menerima insentif fiskal pengendalian inflasi pada periode sebelumnya.

"Ini menunjukkan bahwa penghargaan ini menciptakan iklim kompetisi yang sehat di kalangan pemda untuk meningkatkan kinerja dalam pengendalian inflasi," ujar Luky.

Insentif fiskal yang diterima daerah bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, layanan kesehatan, ataupun layanan pendidikan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk mendanai belanja-belanja birokrasi seperti gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorarium, dan juga perjalanan dinas," tutur Luky.

Sebagai informasi, insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2024.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan insentif fiskal pengendalian inflasi senilai Rp900 miliar. Insentif fiskal periode pertama diberikan berdasarkan kinerja pengendalian fiskal pada kuartal I/2024.

Lalu, insentif fiskal periode kedua diberikan berdasarkan kinerja pada kuartal II/2024, sedangkan insentif periode ketiga diberikan berdasarkan kinerja kuartal III/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?