KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Cairkan Rp300 Miliar untuk 50 Pemda yang Kendalikan Inflasi

Muhamad Wildan | Senin, 05 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Kemenkeu Cairkan Rp300 Miliar untuk 50 Pemda yang Kendalikan Inflasi

Ilustrasi. Petugas melayani warga yang membeli telur pada Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman) di Lapangan Bangetayu, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan insentif senilai Rp300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi pada kuartal I/2024.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan insentif diberikan kepada 4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten dengan alokasi untuk setiap pemda paling tinggi senilai Rp7,2 miliar dan paling rendah Rp5,2 miliar.

"Kinerja pemda dinilai berdasarkan: pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan; penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag, Kemenko Perekonomian; peringkat inflasi; dan rasio realisasi dan alokasi belanja inflasi," katanya, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), sebanyak 36 dari total 50 pemda penerima insentif periode kali ini diketahui tak pernah menerima insentif fiskal pengendalian inflasi pada periode sebelumnya.

"Ini menunjukkan bahwa penghargaan ini menciptakan iklim kompetisi yang sehat di kalangan pemda untuk meningkatkan kinerja dalam pengendalian inflasi," ujar Luky.

Insentif fiskal yang diterima daerah bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, layanan kesehatan, ataupun layanan pendidikan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk mendanai belanja-belanja birokrasi seperti gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorarium, dan juga perjalanan dinas," tutur Luky.

Sebagai informasi, insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2024.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan insentif fiskal pengendalian inflasi senilai Rp900 miliar. Insentif fiskal periode pertama diberikan berdasarkan kinerja pengendalian fiskal pada kuartal I/2024.

Lalu, insentif fiskal periode kedua diberikan berdasarkan kinerja pada kuartal II/2024, sedangkan insentif periode ketiga diberikan berdasarkan kinerja kuartal III/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja