THAILAND

Kendalikan Inflasi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak Solar

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 19:00 WIB
Kendalikan Inflasi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak Solar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperpanjang pemangkasan pajak untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sampai dengan 20 November 2022.

Juru bicara pemerintah Traisuree Taisaranakul menyebut perpanjangan pemangkasan pajak diberikan sebesar 5 baht atau sekitar Rp2.048 per liter untuk Solar eceran. Kebijakan itu telah diputuskan dalam sidang kabinet.

"Langkah ini akan menyebabkan pendapatan negara hilang sekitar 20 miliar baht [sekitar Rp8,19 triliun]," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Traisuree menuturkan Thailand sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara sedang menghadapi ancaman inflasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurutnya, tingkat inflasi saat ini sudah menyentuh level tertinggi dalam 14 tahun.

Dia berharap perpanjangan pemotongan pajak Solar mampu menahan laju inflasi dalam beberapa bulan mendatang. Selain potongan pajak Solar, pemerintah juga memberikan subsidi tagihan listrik kepada pengguna dengan kriteria tertentu.

Traisuree memaparkan negara telah membelanjakan anggaran sekitar US$5,5 miliar atau sekitar Rp81,7 triliun untuk mengendalikan inflasi melalui potongan pajak Solar dan subsidi listrik.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Di sisi lain, pemerintah juga merilis kebijakan kenaikan tarif listrik mulai bulan ini dan menaikkan upah minimum sekitar 5%, yang berpotensi menghambat pemerataan pemulihan ekonomi.

Pemerintah juga menyebut kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih menjadi alasan kebijakan mengendalikan harga energi dilanjutkan. Meski menghilangkan potensi penerimaan, pemotongan tarif pajak tetap diberikan untuk menjaga harga Solar di pasar.

"Jika kita membiarkan harga [Solar] domestik naik sejalan dengan harga minyak global, itu akan menaikkan biaya hidup, yang pada akhirnya dapat menghambat pemulihan ekonomi," ujar juru bicara seperti dilansir businesstimes.com.sg. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?