THAILAND

Kendalikan Inflasi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak Solar

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 19:00 WIB
Kendalikan Inflasi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak Solar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperpanjang pemangkasan pajak untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sampai dengan 20 November 2022.

Juru bicara pemerintah Traisuree Taisaranakul menyebut perpanjangan pemangkasan pajak diberikan sebesar 5 baht atau sekitar Rp2.048 per liter untuk Solar eceran. Kebijakan itu telah diputuskan dalam sidang kabinet.

"Langkah ini akan menyebabkan pendapatan negara hilang sekitar 20 miliar baht [sekitar Rp8,19 triliun]," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Traisuree menuturkan Thailand sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara sedang menghadapi ancaman inflasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurutnya, tingkat inflasi saat ini sudah menyentuh level tertinggi dalam 14 tahun.

Dia berharap perpanjangan pemotongan pajak Solar mampu menahan laju inflasi dalam beberapa bulan mendatang. Selain potongan pajak Solar, pemerintah juga memberikan subsidi tagihan listrik kepada pengguna dengan kriteria tertentu.

Traisuree memaparkan negara telah membelanjakan anggaran sekitar US$5,5 miliar atau sekitar Rp81,7 triliun untuk mengendalikan inflasi melalui potongan pajak Solar dan subsidi listrik.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Di sisi lain, pemerintah juga merilis kebijakan kenaikan tarif listrik mulai bulan ini dan menaikkan upah minimum sekitar 5%, yang berpotensi menghambat pemerataan pemulihan ekonomi.

Pemerintah juga menyebut kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih menjadi alasan kebijakan mengendalikan harga energi dilanjutkan. Meski menghilangkan potensi penerimaan, pemotongan tarif pajak tetap diberikan untuk menjaga harga Solar di pasar.

"Jika kita membiarkan harga [Solar] domestik naik sejalan dengan harga minyak global, itu akan menaikkan biaya hidup, yang pada akhirnya dapat menghambat pemulihan ekonomi," ujar juru bicara seperti dilansir businesstimes.com.sg. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji