LAYANAN PAJAK

Kendala Validasi Data Kependudukan, DJP: Sedang Dikerjakan Secepatnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:48 WIB
Kendala Validasi Data Kependudukan, DJP: Sedang Dikerjakan Secepatnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mengupayakan normalisasi pelayanan elektronik yang terganggu karena adanya kendala validasi data kependudukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses normalisasi layanan masih diupayakan agar layanan elektronik kembali berjalan normal. Dengan demikian, sistem elektronik DJP dapat segera melayani wajib pajak dengan optimal.

"Ini sedang dikerjakan secepatnya," katanya Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seperti diinformasikan sebelumnya, beberapa layanan aplikasi DJP mengalami gangguan sehingga tidak dapat melayani wajib pajak. DJP mengatakan ada kendala validasi data kependudukan. Kondisi ini membuat beberapa aplikasi mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan wajib pajak.

Adapun aplikasi yang tidak dapat digunakan untuk sementara waktu antara lain:

  • Aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-registration) melalui intranet dan internet, termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak;
  • Aplikasi e-bukti potong (e-bupot) unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26;
  • Aplikasi TPT online menu validasi PHTB;
  • Aplikasi administrasi SIDJPNINE;
  • Aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP;
  • Aplikasi e-PHTB;
  • Aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan.

Aplikasi itu sudah tidak dapat digunakan sejak Selasa, 15 Juni 2021. DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Otoritas juga belum dapat memberitahukan waktu penanganan yang dibutuhkan hingga aplikasi bisa digunakan kembali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP