KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan Tukin untuk Bappenas, PANRB, dan BPKP, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 16:41 WIB
Kenaikan Tukin untuk Bappenas, PANRB, dan BPKP, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengungkapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di kementerian dan lembaga (K/L) dilakukan sejalan dengan kinerja reformasi birokrasi.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan tukin yang baru-baru ini diberikan di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP adalah bentuk apresiasi dari presiden atas keberhasilan K/L dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

"Bapak presiden memberikan penghargaan kenaikan untuk 3 K/L tersebut. Hal serupa juga didorong di K/L tetapi semuanya melalui proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan RB," ujar Isa, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Menurut Isa, kenaikan tukin bagi Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP tidak diikuti dengan kenaikan alokasi belanja untuk ketiga K/L tersebut. Pasalnya, kenaikan tukin didanai menggunakan anggaran yang sudah tersedia.

"Untuk tahun ini karena tidak penuh 1 tahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran pada masing-masing K/L melalui optimalisasi anggaran yang ada," ujar Isa.

Seperti diketahui, tukin di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP ditingkatkan berdasarkan Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023. "... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?