KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan Tukin untuk Bappenas, PANRB, dan BPKP, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 16:41 WIB
Kenaikan Tukin untuk Bappenas, PANRB, dan BPKP, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengungkapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di kementerian dan lembaga (K/L) dilakukan sejalan dengan kinerja reformasi birokrasi.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan tukin yang baru-baru ini diberikan di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP adalah bentuk apresiasi dari presiden atas keberhasilan K/L dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

"Bapak presiden memberikan penghargaan kenaikan untuk 3 K/L tersebut. Hal serupa juga didorong di K/L tetapi semuanya melalui proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan RB," ujar Isa, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Menurut Isa, kenaikan tukin bagi Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP tidak diikuti dengan kenaikan alokasi belanja untuk ketiga K/L tersebut. Pasalnya, kenaikan tukin didanai menggunakan anggaran yang sudah tersedia.

"Untuk tahun ini karena tidak penuh 1 tahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran pada masing-masing K/L melalui optimalisasi anggaran yang ada," ujar Isa.

Seperti diketahui, tukin di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP ditingkatkan berdasarkan Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023. "... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja