KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan Tukin untuk Bappenas, PANRB, dan BPKP, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 16:41 WIB
Kenaikan Tukin untuk Bappenas, PANRB, dan BPKP, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengungkapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di kementerian dan lembaga (K/L) dilakukan sejalan dengan kinerja reformasi birokrasi.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan tukin yang baru-baru ini diberikan di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP adalah bentuk apresiasi dari presiden atas keberhasilan K/L dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

"Bapak presiden memberikan penghargaan kenaikan untuk 3 K/L tersebut. Hal serupa juga didorong di K/L tetapi semuanya melalui proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan RB," ujar Isa, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Menurut Isa, kenaikan tukin bagi Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP tidak diikuti dengan kenaikan alokasi belanja untuk ketiga K/L tersebut. Pasalnya, kenaikan tukin didanai menggunakan anggaran yang sudah tersedia.

"Untuk tahun ini karena tidak penuh 1 tahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran pada masing-masing K/L melalui optimalisasi anggaran yang ada," ujar Isa.

Seperti diketahui, tukin di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP ditingkatkan berdasarkan Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023. "... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut.

Baca Juga:
Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:00 WIB KABUPATEN MALANG

Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor