KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Sumbang Tambahan Penerimaan Sampai Rp60,76 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:30 WIB
Kenaikan Tarif PPN Sumbang Tambahan Penerimaan Sampai Rp60,76 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp60,76 triliun pada APBN 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk memperkuat perekonomian.

"Kami juga melihat kenaikan dari PPN sebesar 1%, dari 10% ke 11% itu juga memberikan penguatan dari penerimaan pajak yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sepanjang 2022, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp687,6 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada tahun lalu memberikan kontribusi sebesar 8,8% terhadap realisasi penerimaan PPN/PPnBM secara umum.

Target penerimaan PPN/PPnBM berdasarkan Perpres 98/2022 ditetapkan Rp638,99 triliun. Tanpa adanya kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%, target penerimaan PPN/PPnBM tersebut tidak akan berhasil dilampaui oleh pemerintah.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Ke depan, tarif PPN masih akan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menuturkan pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN mengingat tarif yang berlaku di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain.

Peningkatan tarif PPN mampu meningkatkan penerimaan pajak dengan dampak inflasi yang relatif minim, yaitu sebesar 0,4%. "Sehingga kami merasa ini cukup manageable," ujar Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?