KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Sumbang Tambahan Penerimaan Sampai Rp60,76 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:30 WIB
Kenaikan Tarif PPN Sumbang Tambahan Penerimaan Sampai Rp60,76 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp60,76 triliun pada APBN 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk memperkuat perekonomian.

"Kami juga melihat kenaikan dari PPN sebesar 1%, dari 10% ke 11% itu juga memberikan penguatan dari penerimaan pajak yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sepanjang 2022, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp687,6 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada tahun lalu memberikan kontribusi sebesar 8,8% terhadap realisasi penerimaan PPN/PPnBM secara umum.

Target penerimaan PPN/PPnBM berdasarkan Perpres 98/2022 ditetapkan Rp638,99 triliun. Tanpa adanya kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%, target penerimaan PPN/PPnBM tersebut tidak akan berhasil dilampaui oleh pemerintah.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Ke depan, tarif PPN masih akan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menuturkan pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN mengingat tarif yang berlaku di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain.

Peningkatan tarif PPN mampu meningkatkan penerimaan pajak dengan dampak inflasi yang relatif minim, yaitu sebesar 0,4%. "Sehingga kami merasa ini cukup manageable," ujar Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025