KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Sumbang Tambahan Penerimaan Sampai Rp60,76 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:30 WIB
Kenaikan Tarif PPN Sumbang Tambahan Penerimaan Sampai Rp60,76 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp60,76 triliun pada APBN 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk memperkuat perekonomian.

"Kami juga melihat kenaikan dari PPN sebesar 1%, dari 10% ke 11% itu juga memberikan penguatan dari penerimaan pajak yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sepanjang 2022, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp687,6 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada tahun lalu memberikan kontribusi sebesar 8,8% terhadap realisasi penerimaan PPN/PPnBM secara umum.

Target penerimaan PPN/PPnBM berdasarkan Perpres 98/2022 ditetapkan Rp638,99 triliun. Tanpa adanya kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%, target penerimaan PPN/PPnBM tersebut tidak akan berhasil dilampaui oleh pemerintah.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Ke depan, tarif PPN masih akan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menuturkan pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN mengingat tarif yang berlaku di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain.

Peningkatan tarif PPN mampu meningkatkan penerimaan pajak dengan dampak inflasi yang relatif minim, yaitu sebesar 0,4%. "Sehingga kami merasa ini cukup manageable," ujar Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN