Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp60,76 triliun pada APBN 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk memperkuat perekonomian.
"Kami juga melihat kenaikan dari PPN sebesar 1%, dari 10% ke 11% itu juga memberikan penguatan dari penerimaan pajak yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).
Sepanjang 2022, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp687,6 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada tahun lalu memberikan kontribusi sebesar 8,8% terhadap realisasi penerimaan PPN/PPnBM secara umum.
Target penerimaan PPN/PPnBM berdasarkan Perpres 98/2022 ditetapkan Rp638,99 triliun. Tanpa adanya kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%, target penerimaan PPN/PPnBM tersebut tidak akan berhasil dilampaui oleh pemerintah.
Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Ke depan, tarif PPN masih akan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menuturkan pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN mengingat tarif yang berlaku di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain.
Peningkatan tarif PPN mampu meningkatkan penerimaan pajak dengan dampak inflasi yang relatif minim, yaitu sebesar 0,4%. "Sehingga kami merasa ini cukup manageable," ujar Yon. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.