KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Perlu Menghitung Dampak ke Sektor Riil

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 April 2024 | 10:00 WIB
Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Perlu Menghitung Dampak ke Sektor Riil

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pemerintah agar membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai berdampak pada kenaikan harga produk industri retail dan akan menurunkan daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu menimbang lagi beragam dampak yang muncul jika tarif PPN benar dinaikkan menjadi 12%, terutama yang berkaitan dengan sektor riil.

Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Sri Herianingrum menyebutkan sejumlah imbas yang berpotensi muncul nantinya antara lain, turunnya profitabilitas perusahaan, turunnya daya beli masyarakat, hingga turunnya tingkat investasi. Sri menilai kenaikan tarif PPN berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro kendati dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

“Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan,” tutur Sri, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apalagi, sambung Sri, saat ini perekonomian nasional tengah mengalami ketidakstabilan, tecermin dari harga kebutuhan pokok yang sempat naik signifikan. Untuk itu, Sri menilai kenaikan tarif PPN akan memberatkan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang sudah terdampak kenaikan harga barang pokok.

“Di mana terjadi kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng. Hal ini dapat memberi tekanan ekstra, terutama pada golongan menengah ke bawah yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya.

Tak cuma itu, kenaikan tarif PPN juga bisa berdampak pada kinerja investasi. Pelaku bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, berpotensi mengalami peningkatan biaya produksi. Sri mengatakan peningkatan biaya produksi pada muaranya bisa membuat permintaan akan barang dan jasa turun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Investasi pun berpotensi menurun karena adanya peningkatan biaya produksi dan penurunan permintaan atas barang dan jasa,” ungkapnya.

Kemudian, kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada perilaku konsumen secara individual. Menurut Sri, kenaikan tarif PPN akan membuat harga barang naik dan menurunkan daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Kenaikan harga barang dinilai dapat mendorong masyarakat mengurangi tabungannya dan mempersempit ruang gerak ekonomi. Untuk itu, Sri menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi dampak kenaikan tarif PPN serta mempertimbangkan alternatif kebijakan lain.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Dampaknya terhadap ekonomi mikro dan perilaku konsumen harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Evaluasi terperinci perlu dilakukan untuk memahami dampak serta mempertimbangkan alternatif kebijakan yang dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat rentan,” pungkasnya, seperti dilansir laman resmi Unair.

Sebagai informasi, 2024 akan menjadi tahun terakhir berlakunya tarif PPN sebesar 11%. Mulai 2025, semestinya tarif PPN akan naik lagi menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra