TANGGAPAN ISU PAJAK

Ken: Rakyat Tidak Bisa Lari dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:14 WIB
Ken: Rakyat Tidak Bisa Lari dari Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Isu negatif bernada persuasif denga tagar #stopbayarpajak viral di social media. Atas isu tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berkomentar bahwa penyebaran isu tersebut tidak jelas arahnya dan provokatif, serta tidak memberikan penjelasan lebih terperinci.

Ken mengatakan tidak ada maksud jelas dari penyebaran isu stop bayar pajak. Pasalnya, pajak yang berlaku di Indonesia sangat variatif mulai dari Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Retribusi, dan sejumlah pajak lainnya.

"Isu tersebut tidak jelas arahnya lebih ke pajak yang seperti apa, karena pajak di Indonesia ini sangat beragam. Di samping itu, pajak sendiri tidak bisa dicekal oleh siapa pun, karena pajak akan tetap berlaku di seluruh negara dan masyarakat tidak bisa menghindari pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ia menambahkan setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan bersinggungan dengan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hampir di setiap negara, pajak menjadi penopang penerimaan negara yang dibayarkan warga negaranya.

Dana pajak itulah yang akan digunakan oleh pemerintah untuk disalurkan dalam program pembangunan di wilayah yang membutuhkan. Hasil dari pembayaran pajak itu pada akhirnya akan bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat

"Salah satu contohnya, pembangunan infrastruktur di setiap wilayah dananya berasal dari penerimaan pajak yang rakyat setorkan ke pemerintah. Setelah pembangunan tersebut selesai barulah rakyat merasakan sisi positif dari penegakan pajak," jelasnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Karena itu, terkait isu stop bayar pajak ini, Ken kembali menegaskan setiap warga Indonesia tidak akan luput dari pajak yang berlaku. Semua kebutuhan masyarakat itu telah dikenakan pajak, walaupun dengan nominal yang kecil.

"Pelaku penyebaran isu negatif itu sudah bisa dipastikan bahwa dia juga membayar pajak. Penyebaran isu melalui internet, kuota internet, hingga kartu operator yang dia gunakan semuanya sudah dipajaki. Dia menyebar isu untuk stop bayar pajak, tetapi sebenarnya dia jelas-jelas membayar pajak juga," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci