TANGGAPAN ISU PAJAK

Ken: Rakyat Tidak Bisa Lari dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:14 WIB
Ken: Rakyat Tidak Bisa Lari dari Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Isu negatif bernada persuasif denga tagar #stopbayarpajak viral di social media. Atas isu tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berkomentar bahwa penyebaran isu tersebut tidak jelas arahnya dan provokatif, serta tidak memberikan penjelasan lebih terperinci.

Ken mengatakan tidak ada maksud jelas dari penyebaran isu stop bayar pajak. Pasalnya, pajak yang berlaku di Indonesia sangat variatif mulai dari Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Retribusi, dan sejumlah pajak lainnya.

"Isu tersebut tidak jelas arahnya lebih ke pajak yang seperti apa, karena pajak di Indonesia ini sangat beragam. Di samping itu, pajak sendiri tidak bisa dicekal oleh siapa pun, karena pajak akan tetap berlaku di seluruh negara dan masyarakat tidak bisa menghindari pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Ia menambahkan setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan bersinggungan dengan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hampir di setiap negara, pajak menjadi penopang penerimaan negara yang dibayarkan warga negaranya.

Dana pajak itulah yang akan digunakan oleh pemerintah untuk disalurkan dalam program pembangunan di wilayah yang membutuhkan. Hasil dari pembayaran pajak itu pada akhirnya akan bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat

"Salah satu contohnya, pembangunan infrastruktur di setiap wilayah dananya berasal dari penerimaan pajak yang rakyat setorkan ke pemerintah. Setelah pembangunan tersebut selesai barulah rakyat merasakan sisi positif dari penegakan pajak," jelasnya.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Karena itu, terkait isu stop bayar pajak ini, Ken kembali menegaskan setiap warga Indonesia tidak akan luput dari pajak yang berlaku. Semua kebutuhan masyarakat itu telah dikenakan pajak, walaupun dengan nominal yang kecil.

"Pelaku penyebaran isu negatif itu sudah bisa dipastikan bahwa dia juga membayar pajak. Penyebaran isu melalui internet, kuota internet, hingga kartu operator yang dia gunakan semuanya sudah dipajaki. Dia menyebar isu untuk stop bayar pajak, tetapi sebenarnya dia jelas-jelas membayar pajak juga," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN