TANGGAPAN ISU PAJAK

Ken: Rakyat Tidak Bisa Lari dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:14 WIB
Ken: Rakyat Tidak Bisa Lari dari Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Isu negatif bernada persuasif denga tagar #stopbayarpajak viral di social media. Atas isu tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berkomentar bahwa penyebaran isu tersebut tidak jelas arahnya dan provokatif, serta tidak memberikan penjelasan lebih terperinci.

Ken mengatakan tidak ada maksud jelas dari penyebaran isu stop bayar pajak. Pasalnya, pajak yang berlaku di Indonesia sangat variatif mulai dari Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Retribusi, dan sejumlah pajak lainnya.

"Isu tersebut tidak jelas arahnya lebih ke pajak yang seperti apa, karena pajak di Indonesia ini sangat beragam. Di samping itu, pajak sendiri tidak bisa dicekal oleh siapa pun, karena pajak akan tetap berlaku di seluruh negara dan masyarakat tidak bisa menghindari pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menambahkan setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan bersinggungan dengan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hampir di setiap negara, pajak menjadi penopang penerimaan negara yang dibayarkan warga negaranya.

Dana pajak itulah yang akan digunakan oleh pemerintah untuk disalurkan dalam program pembangunan di wilayah yang membutuhkan. Hasil dari pembayaran pajak itu pada akhirnya akan bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat

"Salah satu contohnya, pembangunan infrastruktur di setiap wilayah dananya berasal dari penerimaan pajak yang rakyat setorkan ke pemerintah. Setelah pembangunan tersebut selesai barulah rakyat merasakan sisi positif dari penegakan pajak," jelasnya.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Karena itu, terkait isu stop bayar pajak ini, Ken kembali menegaskan setiap warga Indonesia tidak akan luput dari pajak yang berlaku. Semua kebutuhan masyarakat itu telah dikenakan pajak, walaupun dengan nominal yang kecil.

"Pelaku penyebaran isu negatif itu sudah bisa dipastikan bahwa dia juga membayar pajak. Penyebaran isu melalui internet, kuota internet, hingga kartu operator yang dia gunakan semuanya sudah dipajaki. Dia menyebar isu untuk stop bayar pajak, tetapi sebenarnya dia jelas-jelas membayar pajak juga," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses