KPP PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA

Kemudahan untuk Wajib Pajak, Aplikasi Mang Djoenet Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 18:04 WIB
Kemudahan untuk Wajib Pajak, Aplikasi Mang Djoenet Diluncurkan

Mang Djoenet. (foto: Instagram @pajaktegallega)

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega meluncurkan aplikasi bernama Mang Djoenet.

Aplikasi ini untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan layanan informasi atau ingin berkonsultasi dengan petugas pajak, khususnya terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kehadiran Mang Djoenet dilatarbelakangi kondisi pandemi Covid-19.

“Pandemi ini menjadi tantangan bagi kami untuk tetap melayani semua wajib pajak dengan baik agar kewajiban perpajakan mereka untuk membayar, menyetor, dan melaporkan pajak tetap dapat terpenuhi di tengah pembatasan sosial dan ancaman Covid-19,” ujar Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso, dikutip dari keterangan resmi, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Mang Djoenet diambil dari kata Djoenet yang merupakan akronim dari Daftar Jaringan Online KPP Pratama Bandung Tegallega. Tambahan Mang menunjukkan sapaan dengan kearifan lokal.

Mang Djoenet merupakan layanan perpajakan online satu pintu yang lengkap dan ringan. Ukuran file-nya hanya 470 kb dan mudah disebarkan melalui aplikasi media sosial. Secara sederhana, Mang Djoenet menyediakan kumpulan tautan dalam bentuk portable document format (PDF).

“Cukup dengan mengetuk pilihan fiturnya, kegiatan konsultasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dengan lebih mudah dilaksanakan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Ada beberapa fitur layanan perpajakan yang tersedia di dalamnya. Mulai dari tutorial pelaporan SPT Tahunan (e-filing), pembayaran pajak melalui e-billing, layanan konsultasi perpajakan yang akan mengarahkan pada aplikasi Whatsapp, pendaftaran kelas pajak online, serta fitur untuk mengunduh formulir dan aplikasi perpajakan.

“Kami juga menyediakan fitur antrean online bagi wajib pajak yang akan datang ke KPP Pratama Bandung Tegallega,” katanya.

Otoritas juga bekerja sama dengan para camat dan lurah yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega, yaitu Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Bojongloa Kaler, dan Kecamatan Bojongloa Kidul.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Koordinasi dilakukan dengan harapan Mang DJoenet dapat disebarluaskan melalui jaringan komunikasi online yang dimiliki oleh pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat RT/RW.

Djunet mengaku terus melakukan pendekatan persuasif agar bisa tergabung secara online dalam forum RW di tingkat kecamatan dan forum RW di tingkat kelurahan. Hal ini untuk memastikan agar masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan perpajakan melalui Mang Djoenet.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistiyowati mengapresiasi inovasi yang dilakukan KPP Pratama Bandung Tegallega. Erna berharap Mang Djoenet dapat menjadi langkah awal yang baik untuk menghubungkan wajib pajak dengan petugas pajak pada masa pandemi.

“Saya berharap fitur-fitur dalam aplikasi ini akan dapat dikembangkan dari masa ke masa sehingga level penggunanya dapat diperluas tak hanya bagi wajib pajak di KPP Pratama Bandung Tegallega. Kalau perlu, bisa berlaku nasional,” ujar Erna. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses