KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kemplang Pajak Hingga Rp10 Miliar, Rumah Tersangka Disita DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 11:00 WIB
Kemplang Pajak Hingga Rp10 Miliar, Rumah Tersangka Disita DJP

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita rumah yang berlokasi di Cimenteng Muka, Cianjur milik seorang tersangka penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso mengatakan tersangka berinisial HP selaku penanggung jawab PT AMB ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020, HP melalui PT AMB telah menerbitkan faktur TBTS. Jumlah kerugian negara mencapai Rp10,22 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Budi menuturkan penyitaan yang dilakukan penyidik atas rumah milik tersangka HP sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyitaan aset merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki penyidik.

Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (2) UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir harta serta menyita harta kekayaan tersangka.

Selain menyita rumah, penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III juga telah melakukan pemblokiran atas rekening tersangka HP dan menyita aset-aset lainnya.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Kanwil juga mengingatkan wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan tidak tergiur dengan tawaran dari pihak tertentu untuk menerbitkan faktur pajak fiktif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China