KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kemplang Pajak Hingga Rp10 Miliar, Rumah Tersangka Disita DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 11:00 WIB
Kemplang Pajak Hingga Rp10 Miliar, Rumah Tersangka Disita DJP

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita rumah yang berlokasi di Cimenteng Muka, Cianjur milik seorang tersangka penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso mengatakan tersangka berinisial HP selaku penanggung jawab PT AMB ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020, HP melalui PT AMB telah menerbitkan faktur TBTS. Jumlah kerugian negara mencapai Rp10,22 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Budi menuturkan penyitaan yang dilakukan penyidik atas rumah milik tersangka HP sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyitaan aset merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki penyidik.

Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (2) UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir harta serta menyita harta kekayaan tersangka.

Selain menyita rumah, penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III juga telah melakukan pemblokiran atas rekening tersangka HP dan menyita aset-aset lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Kanwil juga mengingatkan wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan tidak tergiur dengan tawaran dari pihak tertentu untuk menerbitkan faktur pajak fiktif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja