BANTUAN SOSIAL

Kemnaker Klaim Subsidi Gaji Sudah Disalurkan Kepada 11,95 Juta Pekerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:38 WIB
Kemnaker Klaim Subsidi Gaji Sudah Disalurkan Kepada 11,95 Juta Pekerja

Ilustrasi: (foto: Humas Kemnaker)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I sampai dengan V telah mencapai 97,37 persen, atau sudah disalurkan kepada sekitar 11,95 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji merupakan salah satu bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap subsidi gaji dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

“Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kami terus mendorong pihak perbankan mempercepat proses penyalurannya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima (99,43%); tahap II 2,98 juta penerima (99,38%); tahap III 3,47 juta penerima (99,32%); tahap IV 2,57 juta penerima (97,20%); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03%).

Untuk tahap V, Kemnaker telah menerima sebanyak 618.588 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 September 2020. Nanti, subsidi gaji akan disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II dimulai. “Kami targetkan termin II mulai disalurkan akhir Oktober 2020 atau paling lambat awal November,” sebut Ida.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Total dana yang dialokasikan untuk subsidi gaji mencapai Rp37,7 triliun.

Namun demikian, data yang dikumpulkan dan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penyerahan data penerima hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujar Menaker. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra