BANTUAN SOSIAL

Kemnaker Klaim Subsidi Gaji Sudah Disalurkan Kepada 11,95 Juta Pekerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:38 WIB
Kemnaker Klaim Subsidi Gaji Sudah Disalurkan Kepada 11,95 Juta Pekerja

Ilustrasi: (foto: Humas Kemnaker)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I sampai dengan V telah mencapai 97,37 persen, atau sudah disalurkan kepada sekitar 11,95 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji merupakan salah satu bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap subsidi gaji dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

“Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kami terus mendorong pihak perbankan mempercepat proses penyalurannya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima (99,43%); tahap II 2,98 juta penerima (99,38%); tahap III 3,47 juta penerima (99,32%); tahap IV 2,57 juta penerima (97,20%); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03%).

Untuk tahap V, Kemnaker telah menerima sebanyak 618.588 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 September 2020. Nanti, subsidi gaji akan disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II dimulai. “Kami targetkan termin II mulai disalurkan akhir Oktober 2020 atau paling lambat awal November,” sebut Ida.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Total dana yang dialokasikan untuk subsidi gaji mencapai Rp37,7 triliun.

Namun demikian, data yang dikumpulkan dan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penyerahan data penerima hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujar Menaker. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN