TAX AMNESTY

Kementerian ESDM Mempermulus Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 21:16 WIB
Kementerian ESDM Mempermulus Investasi

JAKARTA, DDTCNews -- Dana yang terkumpul pada program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan milik warga negara Indonesia dan sudah selayaknya dialirkan ke sektor energi dan pertambangan untuk menunjangn pembangunan.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dana yang dialirkan dari tax amnesty akan diberikan kemudahan untuk bisa masuk ke sektor energi dan tambang dalam bentuk investasi.

"Dana yang masuk ke program tax amnesty itu adalah dana WNI yang dibawa pulang. Sejumlah upaya sedang disiapkan agar investasi masuk ke sektor ESDM," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ia memproyeksikan dana yang masuk melalui tax amnesty akan sangat besar pada tahun 2017. Indonesia akan memiliki modal yang besar untuk memperbaiki perekonomian nasional.

Kementerian ESDM kini tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengakomodasi investasi yang siap mengalir. Melalui investasi tersebut pertumbuhan ekonomi akan naik sampai 6% di tahun depan.

Luhut menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak akan mempersulit masuknya aliran dana investasi tersebut. Justru Kementerian ESDM akan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu.

"Kami akan beri semacam kemudahan untuk partisipan tax amnesty yang akan berinvestasi ke sektor ESDM," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?