PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenperin: Tax Amnesty Biayai Industri Prioritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 14:38 WIB
Kemenperin: Tax Amnesty Biayai Industri Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi kebijakan pengampunan pajak diharapkan bisa mendongkrak pembiayaan industri terutama pada industri padat karya yang berorientasi ekspor karena berpotensi membangun perekonomian nasional.

(Baca: Ini Sektor Riil Prioritas yang Siap Tampung Repatriasi)

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyatakan pembangunan industri bisa sejalan dengan Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang terfokus pada hilirisasi industri berupa pembangunan industri kimia berbasis migas dan batubara, pembangunan industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta pembangunan industri hulu agro.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

"Pembiayaan investasi yang berasal dari penerimaan program pengampunan pajak untuk sektor industri prioritas akan memberikan multiplier effect. Total pagu anggaran Kemenperin tahun 2017 setelah melalui penghematan menjadi Rp2,94 triliun yang bisa digunakan untuk program prioritas," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9).

Ia menambahkan program prioritas yang dimaksud meliputi peningkatan populasi industri, pengembangan perwilayahan industri, serta peningkatan daya saing dan produktivitas. Namun, ada sejumlah pelaksanaan program yang menjadi tertunda akibat dari pemangkasan anggaran.

Program yang tertunda itu meliputi peningkatan sarana balai dalam rangka penerapan SNI wajib, pengadaan sarana pendidikan dan diklat dalam peningkatan SDM industri, serta penumbuhan wirausaha baru industri di beberapa daerah. Untuk menunjangnya, beberapa upaya tengah dipersiapkan untuk membangun kembali program yang tertunda.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen melakukan pelatihan dan pendidikan vokasional terhadap program prioritasnya, salah satunya yaitu pada penumbuhan wirausaha baru. Kemenperin meminta dukungan kepada DPR sebagai penunjang program prioritas karena membutuhkan pendanaan yang cukup besar.

Sedangkan, DPR meminta kepada Kemenperin untuk mempercepat penyelesaian atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan anggaran Kemenperin sesuai dengan surat Pimpinan BPK yang berlaku.

Selain itu, DPR juga telah menyetujui terkait realisasi anggaran Kementrian Perindustrian tahun 2015 yaitu sebesar Rp3,64 triliun atau sekitar 79,26% berdasarkan pagu anggaran sebesar Rp4,6 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN