JAKARTA, DDTCNews – Setelah mundur dua tahun dari rencana awal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengusulkan pengenaan cukai plastik pada tahun depan. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (18/8).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin usulan pengenaan cukai plastik pada tahun depan akan disetujui karena sudah dibicarakan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik itu, Kemenkeu telah melakukan kajian bersama kementerian lain.
Pengenaan cukai pada produk plastik juga menjadi upaya pemerintah untuk mengejar target cukai, terlebih dengan target cukai tahun depan yang ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Berita lainnya mengenai Menteri Keuangan RI yang akan mengkomunikasikan target pajak 2018 kepada para pengusaha Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Pemerintah mematok penerimaan perpajakan 2018 yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp1.609,4 triliun atau lebih tinggi 9,3% dari target APBNP tahun ini yang sebesar Rp1.472,7 triliun. Meski memiliki angka yang moderat, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan tetap memperkuat reformasi perpajakan yang selama ini berjalan. Di antaranya terkait business process, sistem teknologi informasi, keterbukaan informasi perpajakan, dan meningkatkan edukasi masyarakat. Hal tersebut akan disampaikan kepada para pengusaha Indonesia melalui APINDO dan Kadin Indonesia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini menerima penghargaan CIO 100 sebagai pengakuan atas pemanfaatan teknologi secara inovatif dalam melaksanakan misi pengumpulan penerimaan negara. Penghargaan diberikan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam acara CIO 100 Symposium di hotel The Broadmoor, Colorado, Amerika Serikat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan penghargaan diberikan atas pemanfaatan teknologi big data dan analitik yang mulai diterapkan sejak 2014.
Asosiasi e-Commerce Indonesia (Indonesia E-commerce Association/IdEA) meminta Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma terhadap pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan peta jalan (road map) industri e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 yang mencakup soal perpajakan. PPN cuma-cuma dikenakan pada industri e-commerce karena telah memberikan layanan gratis untuk para penggunanya dalam memublikasikan iklan jual beli. Besaran tarif PPN cuma-cuma adalah 10% dari total peredaran usaha bruto selama satu tahun.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang Tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018. Dalam pidato tersebut, Jokowi memaparkan rencana indikator ekonomi makro tahun 2018. Dalam indikator tersebut, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,4%. Jokowi menyatakan, target yang optimis tersebut akan dicapai melalui dukungan konsumsi masyarakat yang terjaga, peningkatan investasi, dan perbaikan kinerja ekspor dan impor. Pada 2018, imbuh Jokowi, pembangunan ekonomi akan diarahkan untuk menumbuhkan ekonomi kawasan Maluku, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.