BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Usulkan Kembali Cukai Plastik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 09:28 WIB
Kemenkeu Usulkan Kembali Cukai Plastik

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mundur dua tahun dari rencana awal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengusulkan pengenaan cukai plastik pada tahun depan. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (18/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin usulan pengenaan cukai plastik pada tahun depan akan disetujui karena sudah dibicarakan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik itu, Kemenkeu telah melakukan kajian bersama kementerian lain.

Pengenaan cukai pada produk plastik juga menjadi upaya pemerintah untuk mengejar target cukai, terlebih dengan target cukai tahun depan yang ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Berita lainnya mengenai Menteri Keuangan RI yang akan mengkomunikasikan target pajak 2018 kepada para pengusaha Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Menkeu Komunikasikan Pajak 2018 dengan Pengusaha

Pemerintah mematok penerimaan perpajakan 2018 yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp1.609,4 triliun atau lebih tinggi 9,3% dari target APBNP tahun ini yang sebesar Rp1.472,7 triliun. Meski memiliki angka yang moderat, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan tetap memperkuat reformasi perpajakan yang selama ini berjalan. Di antaranya terkait business process, sistem teknologi informasi, keterbukaan informasi perpajakan, dan meningkatkan edukasi masyarakat. Hal tersebut akan disampaikan kepada para pengusaha Indonesia melalui APINDO dan Kadin Indonesia.

  • Ditjen Pajak Terima Penghargaan Inovasi Teknologi CIO 100 dari AS

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini menerima penghargaan CIO 100 sebagai pengakuan atas pemanfaatan teknologi secara inovatif dalam melaksanakan misi pengumpulan penerimaan negara. Penghargaan diberikan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam acara CIO 100 Symposium di hotel The Broadmoor, Colorado, Amerika Serikat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan penghargaan diberikan atas pemanfaatan teknologi big data dan analitik yang mulai diterapkan sejak 2014.

  • Industri E-Commerce Harap Pemerintah Bebaskan Pengenaan PPN

Asosiasi e-Commerce Indonesia (Indonesia E-commerce Association/IdEA) meminta Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma terhadap pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan peta jalan (road map) industri e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 yang mencakup soal perpajakan. PPN cuma-cuma dikenakan pada industri e-commerce karena telah memberikan layanan gratis untuk para penggunanya dalam memublikasikan iklan jual beli. Besaran tarif PPN cuma-cuma adalah 10% dari total peredaran usaha bruto selama satu tahun.

  • Tahun 2018, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipatok 5,4%

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang Tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018. Dalam pidato tersebut, Jokowi memaparkan rencana indikator ekonomi makro tahun 2018. Dalam indikator tersebut, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,4%. Jokowi menyatakan, target yang optimis tersebut akan dicapai melalui dukungan konsumsi masyarakat yang terjaga, peningkatan investasi, dan perbaikan kinerja ekspor dan impor. Pada 2018, imbuh Jokowi, pembangunan ekonomi akan diarahkan untuk menumbuhkan ekonomi kawasan Maluku, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci