KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Sederet Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dian Kurniati | Selasa, 16 Mei 2023 | 13:32 WIB
Kemenkeu Ungkap Sederet Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat saat memaparkan materi dalam Forum Nasional Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi Dalam Negeri, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat berbagai skema insentif untuk mendukung pengembangan industri farmasi.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan berbagai insentif diberikan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing produk farmasi di dalam negeri. Pelaku industri yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan insentif.

"Kami sudah memiliki beberapa fasilitas, ada yang kami sebut insentif sektoral dan kawasan," katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Wahyu mengatakan insentif sektoral untuk industri farmasi berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pembebasan bea masuk, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction litbang. Sementara insentif kawasan diberikan dalam bentuk paket untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri.

Untuk tax holiday, PMK 130/2020 mengatur pemberian insentif ini kepada 18 industri pionir, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Dia mengatakan terhadap penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun. Terdapat 6 sektor farmasi yang dapat memperoleh insentif tax holiday. Pertama, industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kedua, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi. Ketiga, industri bahan baku utama pembuatan obat berbasis darah. Keempat, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Kelima, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi. Keenam, farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

"Ini memang usulan dari Kemenkes. Kami memang ikut saja karena inilah yang memang dibutuhkan. Kalau membutuhkan ada hal-hal lainnya, kita terbuka saja untuk ketahanan farmasi," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kemudian mengenai tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Pada bidang farmasi, sektor yang dapat menikmati insentif ini yakni industri bahan farmasi dengan cakupan selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?