KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:00 WIB
Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku mendapatkan 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu sejak 2007 hingga 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari surat-surat tersebut, terdapat 964 pegawai yang diidentifikasi diduga melakukan tidak pidana pencucian uang.

"Sebanyak 86 surat kami memberikan tindak lanjut lewat pengumpulan bukti tambahan. Istilahnya pulbaket, pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Sri Mulyani, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, Kemenkeu juga telah melakukan audit investigasi atas 186 kasus. Sri Mulyani mengatakan rekomendasi hukuman disiplin juga telah diterbitkan terhadap 352 pegawai berdasarkan pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut dari surat PPATK.

Terakhir, terdapat 16 kasus yang dilimpahkan oleh Kemenkeu kepada aparat penegak hukum (APH) karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana oleh pegawai yang bersangkutan.

"Kemenkeu adalah bendahara negara, bukan APH. Kalau ada suatu kasus yang menyangkut kriminal, itu yang kemudian kita sampaikan ke APH apakah itu KPK, kejaksaan, atau kepolisian," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Walau demikian, terdapat beberapa surat dari PPATK yang tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai yang dimaksud sudah pensiun, tidak ada informasi lebih lanjut, atau informasi yang diterima ternyata tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triliun, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa transaksi yang dimaksud adalah dugaan transaksi pencucian dan bukan dugaan korupsi.

Mahfud mengatakan tindak pidana pencucian uang terjadi di berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Sayangnya, banyak dugaan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti berdasarkan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Di berbagai institusi itu setiap proyek ada tindak pidana pencucian uangnya. Menurut ilmu intelijen keuangan harusnya diperiksa dan itu ada undang-undangnya. Selama ini tidak ada yang memeriksa itu," ujar Mahfud.

Mahfud bercerita selama ini pemeriksaan atas dugaan pencucian uang selalu terhambat oleh kurangnya bukti tindak pidana asal. Kalaupun dugaan tindak pidana asalnya sudah ditemukan, banyak dugaan pencucian uang yang tetap tidak ditindaklanjuti.

"Ini tugasnya APH yakni polisi, jaksa, dan KPK. Itu nanti ke sana arahnya. Saya ingatkan di kementerian juga ada data yang banyak soal ini," ujar Mahfud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja