KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:00 WIB
Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku mendapatkan 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu sejak 2007 hingga 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari surat-surat tersebut, terdapat 964 pegawai yang diidentifikasi diduga melakukan tidak pidana pencucian uang.

"Sebanyak 86 surat kami memberikan tindak lanjut lewat pengumpulan bukti tambahan. Istilahnya pulbaket, pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Sri Mulyani, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Selanjutnya, Kemenkeu juga telah melakukan audit investigasi atas 186 kasus. Sri Mulyani mengatakan rekomendasi hukuman disiplin juga telah diterbitkan terhadap 352 pegawai berdasarkan pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut dari surat PPATK.

Terakhir, terdapat 16 kasus yang dilimpahkan oleh Kemenkeu kepada aparat penegak hukum (APH) karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana oleh pegawai yang bersangkutan.

"Kemenkeu adalah bendahara negara, bukan APH. Kalau ada suatu kasus yang menyangkut kriminal, itu yang kemudian kita sampaikan ke APH apakah itu KPK, kejaksaan, atau kepolisian," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Walau demikian, terdapat beberapa surat dari PPATK yang tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai yang dimaksud sudah pensiun, tidak ada informasi lebih lanjut, atau informasi yang diterima ternyata tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triliun, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa transaksi yang dimaksud adalah dugaan transaksi pencucian dan bukan dugaan korupsi.

Mahfud mengatakan tindak pidana pencucian uang terjadi di berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Sayangnya, banyak dugaan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti berdasarkan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Di berbagai institusi itu setiap proyek ada tindak pidana pencucian uangnya. Menurut ilmu intelijen keuangan harusnya diperiksa dan itu ada undang-undangnya. Selama ini tidak ada yang memeriksa itu," ujar Mahfud.

Mahfud bercerita selama ini pemeriksaan atas dugaan pencucian uang selalu terhambat oleh kurangnya bukti tindak pidana asal. Kalaupun dugaan tindak pidana asalnya sudah ditemukan, banyak dugaan pencucian uang yang tetap tidak ditindaklanjuti.

"Ini tugasnya APH yakni polisi, jaksa, dan KPK. Itu nanti ke sana arahnya. Saya ingatkan di kementerian juga ada data yang banyak soal ini," ujar Mahfud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses