PMK 151/2021

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Kriteria Pemungut Bea Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 16:30 WIB
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Kriteria Pemungut Bea Meterai

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan ketentuan mengenai penetapan pemungut bea meterai. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021.

Dalam PMK 151/2021 tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerinci jenis-jenis dokumen tertentu yang bea meterainya dipungut oleh pemungut bea meterai.

"Bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu yang menjadi objek bea meterai dipungut oleh pemungut bea meterai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 151/2021, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dokumen tertentu tersebut antara lain cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan pelunasan utang.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.

Sementara itu, wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, dirjen pajak berwenang menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan. Bila wajib pajak telah memenuhi kriteria pemungut bea meterai tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui e-mail, aplikasi, atau sistem yang disediakan Ditjen Pajak. PMK 151/2021 telah diundangkan pada 27 Oktober 2021 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan