PMK 157/2022

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pembayaran Visa dari Luar Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pembayaran Visa dari Luar Negeri

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru terkait dengan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian berupa visa.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 157/2022, pembayaran PNBP layanan visa di Kemenkumham dapat dilakukan dari luar negeri. Untuk menerima pembayaran dari luar negeri, menteri hukum dan HAM perlu menunjuk mitra instansi pengelola.

"Menteri hukum dan HAM selaku pimpinan instansi pengelola PNBP dapat menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 157/2022, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 6 persyaratan minimal yang harus dipenuhi mitra instansi pengelola, yakni tersertifikasi sebagai payment gateway oleh Bank Indonesia (BI), memiliki server di Indonesia, memiliki dokumentasi pengembangan sistem IT.

Kemudian, pengelola bersedia berkolaborasi dengan sistem IT Kemenkumham, dapat melaksanakan tugas sebagai mitra instansi pengelola sesuai ketentuan, dan memenuhi syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Penunjukan mitra tersebut ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama antara Kemenkumham dan mitra instansi pengelola setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketika memberikan layanan pembayaran visa, mitra instansi pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan atau biaya transaksi pembayaran internasional sebagaimana praktik yang berlaku.

"Biaya transaksi ... meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/ debit, dan/atau bank acquirer," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 157/2022.

Nilai biaya transaksi ditentukan dengan mempertimbangkan tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung pemohon visa. Besaran biaya transaksi harus disepakati dan dituangkan dalam kontrak kerja sama antara Kemenkumham dan mitra instansi pengelola.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila pembayaran PNBP visa menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan harus mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran pada hari saat dilakukannya transaksi.

Sejalan dengan itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham baru-baru ini telah meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa. Subjek second home visa adalah orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa itu, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun serta melakukan berbagai kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lain.

Tarif PNBP second home visa senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP second home visa dapat dilakukan di luar NKRI melalui portal pembayaran PNBP. Sesuai dengan Surat Edaran No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra