Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai PP 22/2024 sudah lengkap mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.
Febrio mengatakan ketentuan dalam PP 22/2024 kini telah berjalan tanpa perlu diterbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru sebagai peraturan teknisnya. Terlebih, saat ini juga sudah ada PMK 242/2014 yang mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
"PMK yang sudah berlaku, yaitu PMK 242/2014, sudah dapat langsung digunakan. Jadi tidak perlu ada tambahan PMK," katanya, dikutip pada Rabu (29/5/2024).
Febrio mengatakan PP 22/2024 telah terbit untuk mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Peraturan tersebut mengatur mulai dari subjek dan objek PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA, tarif PPh final, serta mekanisme pemotongan PPh final.
Dia menjelaskan ketentuan dalam PP 22/2024 sudah cukup menarik bagi eksportir. Insentif pajak kini diberikan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada berbagai instrumen moneter/keuangan tertentu, tidak hanya deposito.
Selain itu, pemerintah juga menawarkan insentif pajak yang lebih besar apabila DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri dikonversi ke mata uang rupiah.
"Tentunya sesuai dengan kebutuhan kita juga bahwa kalau valasnya dikonversi ke rupiah memang itu mendorong lebih banyak aspek stabilitas makronya, terutama ke mendorong untuk stabilitas kursnya," ujarnya.
Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
Kemudian, PP 22/2024 terbit untuk mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Adapun atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.