Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif yang lebih tinggi atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam UU 1/2022 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa layak untuk dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.
"Aktivitas mandi uap/spa, karaoke, dan diskotek merupakan lifestyle dan bukan basic needs. Aktivitas ini hanya dilakukan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif tinggi," katanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7/2024).
Kalaupun harga jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa meningkat akibat tarif pajak tersebut, pemerintah meyakini konsumsi atas jasa hiburan tersebut tidak akan serta merta menurun.
"Ini selaras dengan teori conspicuous consumption yang diperkenalkan Thorstein Veblen. Konsumen akan tetap membeli barang walau harganya naik, termasuk akibat pajak, sepanjang barang atau jasa itu memberikan utilitas lain berupa prestise, gaya hidup, dan status sosial," ujar Luky.
Dia mengeklaim pemberlakuan PBJT dengan tarif yang lebih tinggi terhadap jasa-jasa hiburan seperti kelab malam, diskotek, karaoke, bar, dan mandi uap/spa ini juga sudah memenuhi aspek keadilan vertikal.
"Pemerintah harus mengenakan pajak yang lebih tinggi atas barang jasa yang bersifat eksklusif tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Luky, pemerintah menilai dalil-dalil yang disampaikan para pemohon pengujian materiil UU HKPD tidak memiliki keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma, tetapi hanya isu keberlakuan norma semata.
"Dengan demikian, pemerintah memohon kepala Majelis MK agar sekiranya dapat menolak seluruh dalil-dalil permohonan para pemohon," katanya.
Sebagai informasi, pengujian materiil atas ketentuan PBJT jasa hiburan dalam UU HKPD diajukan oleh 3 pihak antara lain Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, PT Imperium Happy Puppy, dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Secara khusus, Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia meminta MK untuk menyatakan frasa 'mandi uap/spa' pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, PT Imperium Happy Puppy meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%'.
GIPI juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan seharusnya dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yaitu maksimal 10%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.