KEUANGAN NEGARA

Kemenkeu Sebut Otorita IKN Sudah Bisa Belanja

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:18 WIB
Kemenkeu Sebut Otorita IKN Sudah Bisa Belanja

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) mengungkapkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mendapatkan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) 2023. Dengan demikian, pelaksanaan belanja pada tahun ini sudah bisa dilakukan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Didik Kusnaini mengatakan pada tahun lalu, Otorita IKN memang belum mendapatkan DIPA. Hal ini dikarenakan Otorita IKN belum memiliki kode bagian anggaran dan belum memiliki pejabat perbendaharaan.

"Dari Februari sampai Oktober 2022, Otorita IKN itu hanya 2 orang, yakni kepala dan wakil kepala. Sementara itu, syarat punya DIPA adalah harus punya pejabat perbendaharaan," ujar Didik, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk mendapatkan DIPA, Otorita IKN juga harus menyusun rencana kerja. Didik mengatakan K/L telah membantu Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).

"Kondisinya kala itu Desember, penyusunan DIPA-nya masih on progress dan menunggu kelengkapan personil administrasi. Semua itu sekarang sudah berjalan," ujar Didik.

Adapun penyusunan RKA IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022. Dalam rangka menyusun RKA, Otorita IKN berpedoman pada PP penyusunan RKA K/L sepanjang tidak diatur lain dalam PP 17/2022.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pendapatan Otorita IKN meliputi PNBP, sumber lain yang sah, pajak khusus IKN, serta pungutan khusus IKN. Rencana pendapatan merupakan perkiraan yang disusun secara realistis dan optimal.

"Seandainya Otorita IKN sudah berjalan, dia bisa memungut pajak khusus IKN yang bisa dia gunakan sendiri untuk mendanai operasional dari otorita IKN," ujar Didik.

Meski memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan, Otorita IKN tetap terikat pada mekanisme APBN. "Dia tidak benar-benar fleksibel seperti BUMN karena laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan pemerintah pusat. Dia harus comply dengan standar akuntansi pemerintah," ujar Didik.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Seperti diketahui, Otorita IKN sempat mengaku belum memiliki DIPA dan tidak dapat melaksanakan belanja. Hal ini disampaikan oleh Otorita IKN dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Adapun anggaran Otorita IKN pada tahun ini senilai Rp650 miliar. Pada tahap pertama, Otorita IKN akan mendapatkan anggaran senilai Rp250 miliar guna membiayai program dukungan manajemen dan pengembangan kawasan.

"Sebagai institusi baru, cukup yang penting bagi kami adalah jangan sampai terlalu lama organisasi ini tanpa DIPA. Anggaran mungkin ada tapi DIPA-nya belum ada ini," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada bulan lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN