KEUANGAN NEGARA

Kemenkeu Sebut Otorita IKN Sudah Bisa Belanja

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:18 WIB
Kemenkeu Sebut Otorita IKN Sudah Bisa Belanja

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) mengungkapkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mendapatkan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) 2023. Dengan demikian, pelaksanaan belanja pada tahun ini sudah bisa dilakukan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Didik Kusnaini mengatakan pada tahun lalu, Otorita IKN memang belum mendapatkan DIPA. Hal ini dikarenakan Otorita IKN belum memiliki kode bagian anggaran dan belum memiliki pejabat perbendaharaan.

"Dari Februari sampai Oktober 2022, Otorita IKN itu hanya 2 orang, yakni kepala dan wakil kepala. Sementara itu, syarat punya DIPA adalah harus punya pejabat perbendaharaan," ujar Didik, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Untuk mendapatkan DIPA, Otorita IKN juga harus menyusun rencana kerja. Didik mengatakan K/L telah membantu Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).

"Kondisinya kala itu Desember, penyusunan DIPA-nya masih on progress dan menunggu kelengkapan personil administrasi. Semua itu sekarang sudah berjalan," ujar Didik.

Adapun penyusunan RKA IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022. Dalam rangka menyusun RKA, Otorita IKN berpedoman pada PP penyusunan RKA K/L sepanjang tidak diatur lain dalam PP 17/2022.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pendapatan Otorita IKN meliputi PNBP, sumber lain yang sah, pajak khusus IKN, serta pungutan khusus IKN. Rencana pendapatan merupakan perkiraan yang disusun secara realistis dan optimal.

"Seandainya Otorita IKN sudah berjalan, dia bisa memungut pajak khusus IKN yang bisa dia gunakan sendiri untuk mendanai operasional dari otorita IKN," ujar Didik.

Meski memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan, Otorita IKN tetap terikat pada mekanisme APBN. "Dia tidak benar-benar fleksibel seperti BUMN karena laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan pemerintah pusat. Dia harus comply dengan standar akuntansi pemerintah," ujar Didik.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Seperti diketahui, Otorita IKN sempat mengaku belum memiliki DIPA dan tidak dapat melaksanakan belanja. Hal ini disampaikan oleh Otorita IKN dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Adapun anggaran Otorita IKN pada tahun ini senilai Rp650 miliar. Pada tahap pertama, Otorita IKN akan mendapatkan anggaran senilai Rp250 miliar guna membiayai program dukungan manajemen dan pengembangan kawasan.

"Sebagai institusi baru, cukup yang penting bagi kami adalah jangan sampai terlalu lama organisasi ini tanpa DIPA. Anggaran mungkin ada tapi DIPA-nya belum ada ini," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada bulan lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses