INVESTASI ASING

Kemenkeu Sebut COP26 Tingkatkan Peluang Investasi Hijau ke Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 12:30 WIB
Kemenkeu Sebut COP26 Tingkatkan Peluang Investasi Hijau ke Indonesia

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - United Nations Climate Change Conference 2021 (COP26) dinilai dapat meningkatkan peluang Indonesia menjadi salah satu destinasi green investment atau investasi ramah lingkungan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk menurunkan emisi karbon sebesar 650 Mton CO2 ekuivalen dari sektor energi dan 398 Mton CO2 ekuivalen dari sektor transportasi bila ada pendanaan dari dunia internasional.

Menurutnya, investasi dari swasta untuk mendukung mitigasi perubahan iklim dan mencapai tujuan net zero sangat dibutuhkan mengingat dana publik diperkirakan tidak akan cukup untuk memenuhi target-target tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Perubahan iklim sangat berdampak kepada seluruh masyarakat dunia sehingga perlu dilakukan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Namun, pada prinsipnya, transisi yang dilakukan haruslah transisi yang adil dan affordable," katanya, Senin (1/11/2021).

Untuk pendanaan iklim, lanjut Masyita, negara-negara maju perlu mewujudkan janji pendanaan jangka panjang senilai US$100 miliar per tahun kepada negara berkembang. Janji tersebut adalah janji negara maju yang telah terutang dalam Paris Agreement.

Untuk menjamin terpenuhinya janji pendanaan jangka panjang tersebut, sambungnya, COP26 dinilai perlu menetapkan timeline pendanaan yang jelas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"COP26 harus menetapkan timeline, indikator, sistem monitoring, bentuk pembiayaan, dan milestone yang jelas untuk memobilisasi pembiayaan global untuk mendukung tercapainya tujuan iklim yang lebih ambisius tetapi adil dan affordable," ujarnya.

Untuk menarik green financing, Indonesia telah memiliki instrumen carbon pricing berupa pajak karbon sekaligus perdagangan karbon. Keduanya akan dibentuk menjadi ekosistem yang dapat mendukung pendanaan perubahan iklim di Indonesia, baik dengan sistem cap and tax maupun dengan sistem cap and trade.

Tak hanya itu, Indonesia juga sedang merancang peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon. Penerapan cap and tax sekaligus cap and trade bakal membantu Indonesia dalam mencapai target nationally determined contribution atau NDC.

"Diharapkan langkah awal ini dapat menjadi bibit untuk pengembangan pasar karbon secara menyeluruh," tutur Masyita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra