INVESTASI ASING

Kemenkeu Sebut COP26 Tingkatkan Peluang Investasi Hijau ke Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 12:30 WIB
Kemenkeu Sebut COP26 Tingkatkan Peluang Investasi Hijau ke Indonesia

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - United Nations Climate Change Conference 2021 (COP26) dinilai dapat meningkatkan peluang Indonesia menjadi salah satu destinasi green investment atau investasi ramah lingkungan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk menurunkan emisi karbon sebesar 650 Mton CO2 ekuivalen dari sektor energi dan 398 Mton CO2 ekuivalen dari sektor transportasi bila ada pendanaan dari dunia internasional.

Menurutnya, investasi dari swasta untuk mendukung mitigasi perubahan iklim dan mencapai tujuan net zero sangat dibutuhkan mengingat dana publik diperkirakan tidak akan cukup untuk memenuhi target-target tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Perubahan iklim sangat berdampak kepada seluruh masyarakat dunia sehingga perlu dilakukan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Namun, pada prinsipnya, transisi yang dilakukan haruslah transisi yang adil dan affordable," katanya, Senin (1/11/2021).

Untuk pendanaan iklim, lanjut Masyita, negara-negara maju perlu mewujudkan janji pendanaan jangka panjang senilai US$100 miliar per tahun kepada negara berkembang. Janji tersebut adalah janji negara maju yang telah terutang dalam Paris Agreement.

Untuk menjamin terpenuhinya janji pendanaan jangka panjang tersebut, sambungnya, COP26 dinilai perlu menetapkan timeline pendanaan yang jelas.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"COP26 harus menetapkan timeline, indikator, sistem monitoring, bentuk pembiayaan, dan milestone yang jelas untuk memobilisasi pembiayaan global untuk mendukung tercapainya tujuan iklim yang lebih ambisius tetapi adil dan affordable," ujarnya.

Untuk menarik green financing, Indonesia telah memiliki instrumen carbon pricing berupa pajak karbon sekaligus perdagangan karbon. Keduanya akan dibentuk menjadi ekosistem yang dapat mendukung pendanaan perubahan iklim di Indonesia, baik dengan sistem cap and tax maupun dengan sistem cap and trade.

Tak hanya itu, Indonesia juga sedang merancang peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon. Penerapan cap and tax sekaligus cap and trade bakal membantu Indonesia dalam mencapai target nationally determined contribution atau NDC.

"Diharapkan langkah awal ini dapat menjadi bibit untuk pengembangan pasar karbon secara menyeluruh," tutur Masyita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN