KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Rilis Laporan Belanja Perpajakan 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 13:36 WIB
Kemenkeu Rilis Laporan Belanja Perpajakan 2019

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai wujud transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan, Kementerian Keuangan akhirnya merilis laporan belanja perpajakan 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan laporan edisi ketiga tersebut bertujuan untuk mendorong kebijakan insentif perpajakan lebih terkoordinasi, efisien dan efektif, serta dapat dievaluasi secara berkesinambungan.

“Saya berharap laporan ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh berbagai pihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan,” katanya dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip Jumat (1/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan laporan tersebut, nilai belanja perpajakan diestimasi senilai Rp257,2 triliun atau 1,62% dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun 2019. Selain itu, laporan belanja perpajakan tahun ini juga memuat evaluasi dari kebijakan tax allowance.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menuturkan pemerintah terus menyempurnakan penyusunan laporan belanja perpajakan. Pada edisi 2019, ada tambahan bab yang mengulas pemberian insentif perpajakan di luar koridor belanja perpajakan.

“[Tambahan bab] ini untuk menunjukkan bahwa masih banyak fasilitas lain yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan menyeluruh terhadap perekonomian,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Febrio menambahkan jumlah peraturan dan nilai belanja perpajakan 2019 yang diestimasi meningkat dari tahun sebelumnya seiring dengan perbaikan proses identifikasi data dan metodologi. Pada 2018, nilai belanja perpajakan tercatat senilai Rp225,2 triliun.

Berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi terbesar berasal dari PPN dan PPnBM yaitu sebesar Rp166,9 triliun atau 64,9% dari total estimasi belanja perpajakan 2019.

Jumlah tersebut berasal dari fasilitas PPN tidak terutang yang diberikan kepada pengusaha kecil yang memiliki omset sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dan juga pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, pendidikan, dan kesehatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra