PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kemenkeu Rilis Buku Soal Pemulihan Ekonomi dari Covid, Ada Peran Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Rilis Buku Soal Pemulihan Ekonomi dari Covid, Ada Peran Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

MANADO, DDTCNews - Kementerian Keuangan meluncurkan buku tentang program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berjudul Keeping Indonesia Safe from The Covid-19 Pandemic: Lessons Learnt from The National Economic Recovery Programme di Universitas Sam Ratulangi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan buku tersebut menceritakan upaya-upaya negara dalam menanggulangi pandemi Covid-19 baik melalui mekanisme belanja maupun pajak.

"Ada 17 bab dalam buku ini, di setiap bab kita tulis soal ekonomi sampai soal sosial begitu juga termasuk masalah kesehatan mental, soal bagaimana cara kerja birokrasi berubah," ujar Suahasil, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tulisan-tulisan dalam buku tersebut merupakan kontribusi dari 45 orang mulai dari pembuat kebijakan hingga peneliti serta 5 editor.

Suahasil mengatakan informasi-informasi kebijakan dicatat dan diceritakan dalam buku PEN agar masyarakat pada generasi mendatang dapat mempelajari apa yang terjadi pada masa pandemi Covid-19.

"Anda tidak boleh enggak ngerti apa yang terjadi selama 2,5 tahun terakhir. Moga-moga buku ini menjadi sumbangsih kita kepada negara, kepada masyarakat, kepada masa depan Indonesia," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dalam buku yang mengulas tentang program PEN ini, terdapat 1 bab yang menceritakan program PEN dari pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dari pandemi Covid-19 pemerintah belajar bahwa pajak juga perlu mengambil peran dalam mendorong pemulihan ekonomi.

"Tugasnya penerimaan pemerintah itu tidak hanya mengejar wajib pajak minta dibayar pajaknya. Selama 2 tahun, kita juga berpartisipasi memberikan ruang gerak bagi perusahaan bersama-sama juga dengan sisi belanja untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujar Yon.

Seperti diketahui, lewat Perppu 1/2020 pemerintah meningkatkan belanja negara secara signifikan di tengah potensi pendapatan negara yang menurun akibat perlambatan aktivitas ekonomi. Implikasinya, defisit anggaran harus ditingkatkan menjadi di atas 3% dari PDB.

Secara garis besar terdapat 2 kebijakan utama yang diambil pemerintah guna menangani pandemi Covid-19 yakni kebijakan penanganan kesehatan dan pengendalian wabah serta kebijakan penanganan krisis ekonomi melalui program PEN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra