PMK 237/2022

Kemenkeu Resmi Tetapkan Ketentuan Teknis Ultimum Remedium Cukai

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:45 WIB
Kemenkeu Resmi Tetapkan Ketentuan Teknis Ultimum Remedium Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan ketentuan ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai yang diatur pada Pasal 40B UU Cukai s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada Pasal 15 ayat (1) PMK 237/2022, pelanggar tidak dilakukan penyidikan bila pelanggar menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Dalam hal pelanggar mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan ..., pelanggar menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ke rekening penampungan dana titipan DJBC," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 237/2022, dikutip Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Atas penyetoran dana titipan tersebut, pelanggar mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan kepada direktur atau kepala kantor bea cukai.

Surat permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan pengakuan bersalah atas pelanggaran yang dilakukan dan bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi denda.

Surat permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 24 jam sejak pelanggar menandatangani berita acara wawancara. Format surat permohonan terlampir dalam Lampiran O PMK 237/2022.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Bila pelanggar tak mengajukan surat permohonan dalam waktu 24 jam sejak menandatangani berita acara wawancara, DJBC akan menerbitkan surat perintah tugas penyidikan.

Berdasarkan surat permohonan, direktur atau kepala kantor bea cukai akan memerintahkan tim peneliti untuk melakukan penelitian. Dalam melakukan penelitian, tim peneliti melakukan gelar perkara.

Barang kena cukai (BKC) terkait dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan akan dijadikan sebagai barang milik negara (BMN). Pengelolaan BMN dilaksanakan sesuai dengan PMK tentang Pengelolaan BMN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN