KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Reformasi Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 08:00 WIB
Kemenkeu: Reformasi Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meyakini reformasi perpajakan akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak ke depannya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi dilaksanakan untuk membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) makin sederhana. Rreformasi juga diharapkan mampu mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Reform ini tak semata-mata mengubah model pelayanan kepada wajib pajak, tapi juga memudahkan kami dalam pengawasan. Alhasil, kepatuhan sukarela bisa meningkat dan enforce compliance-nya juga bisa kami dorong," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yon menuturkan pemerintah sejauh ini melaksanakan reformasi di berbagai sisi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, reformasi bahkan tetap berjalan ketika Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, sampai dengan cukai.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Coretax Administration System

Selain itu, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Lalu, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Nanti layanan-layanan ini kami pindahkan sebagian ke digital, walaupun yang manual tetap kita jalankan," ujar Yon.

Dia menambahkan pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya pada tahun depan. Pada saat ini, fokus kegiatannya adalah melaksanakan testing dan training kepada pegawai DJP. Pemerintah juga menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk implementasi CTAS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja