KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Reformasi Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 08:00 WIB
Kemenkeu: Reformasi Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meyakini reformasi perpajakan akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak ke depannya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi dilaksanakan untuk membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) makin sederhana. Rreformasi juga diharapkan mampu mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Reform ini tak semata-mata mengubah model pelayanan kepada wajib pajak, tapi juga memudahkan kami dalam pengawasan. Alhasil, kepatuhan sukarela bisa meningkat dan enforce compliance-nya juga bisa kami dorong," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Yon menuturkan pemerintah sejauh ini melaksanakan reformasi di berbagai sisi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, reformasi bahkan tetap berjalan ketika Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, sampai dengan cukai.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Coretax Administration System

Selain itu, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Lalu, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Nanti layanan-layanan ini kami pindahkan sebagian ke digital, walaupun yang manual tetap kita jalankan," ujar Yon.

Dia menambahkan pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya pada tahun depan. Pada saat ini, fokus kegiatannya adalah melaksanakan testing dan training kepada pegawai DJP. Pemerintah juga menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk implementasi CTAS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP