PMK 80/2023

Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbitan SKPKB Bea Meterai dan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Jumat, 01 September 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbitan SKPKB Bea Meterai dan Pajak Karbon

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2023 yang mempertegas penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagihan pajak atas kekurangan pembayaran bea meterai dan pajak karbon.

Secara umum, salah satu kondisi yang menjadi landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"SKPKB diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 80/2023, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 80/2023, dijelaskan kekurangan pembayaran pajak yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dapat timbul akibat kurang pungut/setor oleh pemungut bea meterai serta akibat pihak yang terutang tidak/kurang membayar bea meterai yang terutang.

Kekurangan pembayaran pajak juga dapat ditimbulkan akibat pemungut pajak karbon tidak/kurang memungut ataupun tidak/kurang menyetor pajak karbon serta akibat wajib pajak melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tetapi tidak/kurang membayar pajak karbon yang terutang.

Pada Pasal 17 ayat (2) PMK 80/2023 juga ditegaskan mengenai penerbitan surat tagihan pajak (STP) atas wajib pajak yang dikenai sanksi bunga atau denda terkait dengan bea meterai dan pajak karbon.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

STP diterbitkan terhadap pemungut bea meterai yang terlambat menyetorkan bea meterai, tidak/terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, ataupun membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan bea meterai yang terutang menjadi lebih besar.

STP juga diterbitkan terhadap pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak/terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Karbon yang menimbulkan pajak karbon terutang menjadi lebih besar.

Selain itu, STP juga diterbitkan terhadap wajib pajak penghasil emisi karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Tambahan informasi, PMK 80/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 24 Agustus 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi