KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di IKN Lebih Menguntungkan

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di IKN Lebih Menguntungkan

Pekerja menggunakan alat berat saat melakukan pengerjaan pembangunan kawasan Kantor Kementerian Koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan insentif pajak yang lebih besar kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Harapannya, langkah tersebut dapat mempercepat pembangunan IKN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apabila terdapat insentif pajak tertentu di luar IKN yang ternyata memberikan manfaat lebih besar maka insentif tersebut dapat dimanfaatkan di IKN.

"Dibandingkan dengan yang di luar ini jauh lebih tinggi insentifnya. Fasilitas yang ada di luar Bapak dan Ibu dapatkan, tetapi di IKN tidak masuk, itu tetap bisa dimanfaatkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, semua fasilitas perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis di IKN.

Bila ternyata terdapat fasilitas perpajakan berdasarkan PP 12/2023 yang memiliki ruang lingkup yang sama dengan yang di luar IKN, tetapi memiliki kemanfaatan yang berbeda maka fasilitas yang berlaku adalah fasilitas yang lebih menguntungkan.

"Mudah-mudahan insentif ini bisa menjadi salah satu daya tarik bagi Bapak dan Ibu untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama," ujar Yon.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, hanya 20% dari total anggaran pembangunan IKN yang bersumber dari APBN. Proyek-proyek yang pembangunannya menggunakan APBN hanyalah fasilitas umum yang dapat memicu multiplier effect.

Pihak swasta yang tertarik untuk turut serta membangun IKN dapat melakukan penanaman modal melalui skema investasi langsung public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi