KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di IKN Lebih Menguntungkan

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di IKN Lebih Menguntungkan

Pekerja menggunakan alat berat saat melakukan pengerjaan pembangunan kawasan Kantor Kementerian Koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan insentif pajak yang lebih besar kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Harapannya, langkah tersebut dapat mempercepat pembangunan IKN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apabila terdapat insentif pajak tertentu di luar IKN yang ternyata memberikan manfaat lebih besar maka insentif tersebut dapat dimanfaatkan di IKN.

"Dibandingkan dengan yang di luar ini jauh lebih tinggi insentifnya. Fasilitas yang ada di luar Bapak dan Ibu dapatkan, tetapi di IKN tidak masuk, itu tetap bisa dimanfaatkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, semua fasilitas perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis di IKN.

Bila ternyata terdapat fasilitas perpajakan berdasarkan PP 12/2023 yang memiliki ruang lingkup yang sama dengan yang di luar IKN, tetapi memiliki kemanfaatan yang berbeda maka fasilitas yang berlaku adalah fasilitas yang lebih menguntungkan.

"Mudah-mudahan insentif ini bisa menjadi salah satu daya tarik bagi Bapak dan Ibu untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama," ujar Yon.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, hanya 20% dari total anggaran pembangunan IKN yang bersumber dari APBN. Proyek-proyek yang pembangunannya menggunakan APBN hanyalah fasilitas umum yang dapat memicu multiplier effect.

Pihak swasta yang tertarik untuk turut serta membangun IKN dapat melakukan penanaman modal melalui skema investasi langsung public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN