KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Tax Holiday dan Tax Allowance Efektif Tarik Investasi

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 10:00 WIB
Kemenkeu Klaim Tax Holiday dan Tax Allowance Efektif Tarik Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance kini telah menjadi instrumen menarik bagi investor.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan makin banyak investor yang berkomitmen menanamkan modalnya di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini karena adanya kedua insentif pajak tersebut.

"Pada saat ini, tax allowance dan tax holiday sudah menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif untuk menarik investasi masuk ke Indonesia yang pemanfaatannya juga sudah signifikan," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Yon menuturkan peran pajak tidak terbatas pada pengumpulan penerimaan negara. Menurutnya, pajak juga menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah.

Tax holiday dan tax allowance bukan barang baru di Indonesia karena sudah diperkenalkan masing-masing sejak 2011 dan 2008. Namun, pada awal-awal pemberlakuannya kedua insentif pajak ini relatif sepi peminat sehingga skemanya perlu diperbaiki.

Pada 2018, pemerintah berupaya memperbaiki skema insentif ini untuk dapat lebih berperan dalam mendorong investasi dan daya saing. Perubahan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Yon menyebut tax holiday, tax allowance, dan insentif penunjang investasi lainnya memang menjadi perhatian pada 2019 karena tema rencana kerja pemerintah (RKP) dan kebijakan fiskal pada saat itu adalah APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing.

"Pada waktu itu, berbagai insentif dalam konteks pajak didorong [sehingga] diperkenalkanlah tax holiday dan tax allowance merupakan model baru," ujarnya.

Setelah perubahan tersebut, lanjut Yon, sudah ada lebih dari 100 wajib pajak yang berkomitmen untuk menanamkan investasi dalam kurun waktu 4 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 wajib pajak telah merealisasikan komitmen investasinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi