KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Buka Opsi Tambah Sektor Usaha yang Dapat Tax Holiday di IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 11:30 WIB
Kemenkeu Buka Opsi Tambah Sektor Usaha yang Dapat Tax Holiday di IKN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang adanya perluasan cakupan bidang usaha yang dapat memperoleh insentif pembebasan pajak berupa tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan cakupan bidang usaha yang dapat memperoleh tax holiday di IKN dapat diperluas berdasarkan usulan dari kepala otorita IKN.

"Kami akan sangat fleksibel. Kalau kepala otorita merasa ada sektor-sektor baru yang dibutuhkan, nanti diskusi dengan BKPM dan Kementerian, lalu sektornya bisa ditambah," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, fasilitas tax holiday di IKN hanya diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Mengenai investasi di bidang infrastruktur dan layanan umum, pemerintah menetapkan 17 jenis proyek yang dapat dibangun di antaranya berupa pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan.

Kemudian, proyek pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; pembangunan dan penyediaan air bersih; pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, proyek pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; serta pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran.

Selanjutnya, proyek pembangunan dan pengelolaan air limbah; pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Berikutnya, proyek pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; penyediaan transportasi umum; pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk bangkitan ekonomi, proyek yang diberikan fasilitas berupa pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal); penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE); dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Untuk bidang usaha lainnya, berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); jasa perdagangan; jasa konstruksi; jasa perantara real estat; dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Masa Berlaku Tax Holiday di IKN Lebih Panjang

Yon menekankan tax holiday yang ditawarkan oleh pemerintah di IKN memiliki masa berlaku yang lebih panjang dibandingkan dengan tax holiday di luar IKN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kalau di luar IKN, fasilitas tax holiday maksimal 20 tahun. Di dalam IKN, kami berikan maksimal 30 tahun," ujar Yon.

Insentif tax holiday dengan masa berlaku yang lebih panjang bakal diberikan kepada investor yang menanamkan modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di IKN pada 2023 hingga 2030.

Artinya, makin awal wajib pajak menanamkan modal di IKN maka makin panjang masa berlaku tax holiday yang diberikan.

"Jadi lebih cepat investor masuk ke sana [IKN] tentu lebih baik. Fasilitas yang kami berikan di IKN itu lebih baik dibandingkan dengan fasilitas di luar," tutur Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra