KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Jadi Rujukan Pemeriksaan

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 17:45 WIB
Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Jadi Rujukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama tentang 'Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan'.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman bagi BPK dan Kemenkeu dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di bidang perpajakan. Menurutnya, kesepakatan tersebut juga bertujuan meningkatkan koordinasi antara BPK dan Kemenkeu.

"Dengan adanya pemahaman yang sama, maka kami harapkan pemeriksa mampu memberikan opini atas pelaporan keuangan secara tepat sehingga entitas yang diperiksa juga dapat mengambil keputusan secara baik," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan bersama tersebut akan menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Menurutnya, kelancaran itu dibutuhkan terutama pada proses untuk mendapatkan keterangan dan/atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Di sisi lain, bagi pihak yang diperiksa, kesepakatan itu dapat memberikan kenyamanan karena kehadiran panduan dapat mencegah munculnya hambatan dalam proses pemeriksaan.

Sri Mulyani menyebut kesepakatan bersama antara Kemenkeu dan BPK meliputi kewenangan dari pemeriksaan yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan/atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan/atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan kesepakatan tersebut, dia berharap akan diperoleh kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.

Selain itu, Sri Mulyani menilai kesepakatan bersama tersebut akan meningkatkan kelancaran dan komunikasi yang semakin baik antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa. Hal itu juga akan menimbulkan sinergi yang konstruktif serta kerja sama dalam proses audit yang berjalan secara profesional dan lancar.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemeriksa dan yang diperiksa akan menjadi jembatan untuk bisa saling menghormati tanggung jawab masing-masing pihak, dengan tetap menjaga rambu-rambu peraturan, etika, dan prosedur bisnis yang harus dipatuhi oleh masing-masing institusi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan tulang punggung penting dari tata kelola yang baik atau good governance, dan ini tentu sesuai dengan cita-cita kita untuk terus menjaga keuangan negara agar bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu akan selalu mendukung peran BPK dalam menjalankan amanat UU 1945, yang diberikan mandat konstitusi sebagai pemeriksa. Menurutnya, seluruh jajaran eselon I di Kemenkeu akan bekerja sama dengan BPK untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara efektif dan profesional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN