SELEKSI SEKOLAH KEDINASAN 2017

Kemenkeu Akan Terima 4.920 Mahasiswa Baru PKN STAN

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 03 Maret 2017 | 16:41 WIB
Kemenkeu Akan Terima 4.920 Mahasiswa Baru PKN STAN

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menerima 4.920 putra-putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang akan dipilih melalui seleksi penerimaan mahasiwa baru tahun ini.

Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2017 ini dibuka mulai 9 Maret s.d. 16 Maret 2017 yang dilakukan secara online (e-registration) melalui situs https://panselnas.id/.

Adapun pelaksanaan ujian seleksinya akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I berupa Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris (3 Mei 2017), Tahap II berupa Tes Kesehatan dan Kebugaran (24 Mei 2017), dan Tahap III berupa Tes Kompetensi Dasar (16 Juni 2017).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kuota berjumlah ribuan tersebut dibuka untuk 10 program studi, antara lain:

  1. Program Studi Diploma I Kebendaharaan Negara;
  2. Program Studi Diploma I Kepabeanan dan Cukai;
  3. Program Studi Diploma I Pajak;
  4. Program Studi Diploma III Akuntansi;
  5. Program Studi Diploma III Kebendaharaan Negara;
  6. Program Studi Diploma III Kepabeanan dan Cukai;
  7. Program Studi Diploma III Manajemen Aset;
  8. Program Studi Diploma III Pajak;
  9. Program Studi Diploma III Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai; dan
  10. Program Studi Diploma IV Akuntansi.

Penerimaan calon mahasiswa-mahasiswi kedinasan PKN STAN 2017 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PP/2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2017.

Sebagai informasi, PKN-STAN adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan).

Baca Juga:
Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN-STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.

Lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN