JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menerima 4.920 putra-putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang akan dipilih melalui seleksi penerimaan mahasiwa baru tahun ini.
Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2017 ini dibuka mulai 9 Maret s.d. 16 Maret 2017 yang dilakukan secara online (e-registration) melalui situs https://panselnas.id/.
Adapun pelaksanaan ujian seleksinya akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I berupa Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris (3 Mei 2017), Tahap II berupa Tes Kesehatan dan Kebugaran (24 Mei 2017), dan Tahap III berupa Tes Kompetensi Dasar (16 Juni 2017).
Kuota berjumlah ribuan tersebut dibuka untuk 10 program studi, antara lain:
Penerimaan calon mahasiswa-mahasiswi kedinasan PKN STAN 2017 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PP/2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2017.
Sebagai informasi, PKN-STAN adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan).
STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN-STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.