SELEKSI SEKOLAH KEDINASAN 2017

Kemenkeu Akan Terima 4.920 Mahasiswa Baru PKN STAN

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 03 Maret 2017 | 16:41 WIB
Kemenkeu Akan Terima 4.920 Mahasiswa Baru PKN STAN

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menerima 4.920 putra-putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang akan dipilih melalui seleksi penerimaan mahasiwa baru tahun ini.

Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2017 ini dibuka mulai 9 Maret s.d. 16 Maret 2017 yang dilakukan secara online (e-registration) melalui situs https://panselnas.id/.

Adapun pelaksanaan ujian seleksinya akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I berupa Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris (3 Mei 2017), Tahap II berupa Tes Kesehatan dan Kebugaran (24 Mei 2017), dan Tahap III berupa Tes Kompetensi Dasar (16 Juni 2017).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kuota berjumlah ribuan tersebut dibuka untuk 10 program studi, antara lain:

  1. Program Studi Diploma I Kebendaharaan Negara;
  2. Program Studi Diploma I Kepabeanan dan Cukai;
  3. Program Studi Diploma I Pajak;
  4. Program Studi Diploma III Akuntansi;
  5. Program Studi Diploma III Kebendaharaan Negara;
  6. Program Studi Diploma III Kepabeanan dan Cukai;
  7. Program Studi Diploma III Manajemen Aset;
  8. Program Studi Diploma III Pajak;
  9. Program Studi Diploma III Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai; dan
  10. Program Studi Diploma IV Akuntansi.

Penerimaan calon mahasiswa-mahasiswi kedinasan PKN STAN 2017 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PP/2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2017.

Sebagai informasi, PKN-STAN adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan).

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN-STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.

Lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6