SELEKSI SEKOLAH KEDINASAN 2017

Kemenkeu Akan Terima 4.920 Mahasiswa Baru PKN STAN

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 03 Maret 2017 | 16:41 WIB
Kemenkeu Akan Terima 4.920 Mahasiswa Baru PKN STAN

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menerima 4.920 putra-putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang akan dipilih melalui seleksi penerimaan mahasiwa baru tahun ini.

Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2017 ini dibuka mulai 9 Maret s.d. 16 Maret 2017 yang dilakukan secara online (e-registration) melalui situs https://panselnas.id/.

Adapun pelaksanaan ujian seleksinya akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I berupa Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris (3 Mei 2017), Tahap II berupa Tes Kesehatan dan Kebugaran (24 Mei 2017), dan Tahap III berupa Tes Kompetensi Dasar (16 Juni 2017).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kuota berjumlah ribuan tersebut dibuka untuk 10 program studi, antara lain:

  1. Program Studi Diploma I Kebendaharaan Negara;
  2. Program Studi Diploma I Kepabeanan dan Cukai;
  3. Program Studi Diploma I Pajak;
  4. Program Studi Diploma III Akuntansi;
  5. Program Studi Diploma III Kebendaharaan Negara;
  6. Program Studi Diploma III Kepabeanan dan Cukai;
  7. Program Studi Diploma III Manajemen Aset;
  8. Program Studi Diploma III Pajak;
  9. Program Studi Diploma III Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai; dan
  10. Program Studi Diploma IV Akuntansi.

Penerimaan calon mahasiswa-mahasiswi kedinasan PKN STAN 2017 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PP/2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2017.

Sebagai informasi, PKN-STAN adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan).

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN-STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.

Lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?