BERITA PAJAK HARI INI

Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Bikin Kajian Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 09:05 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Bikin Kajian Potensi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kajian tentang potensi pajak dan retribusi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/3/2023).

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kajian tersebut perlu dilakukan setiap pemda. Dengan kajian tersebut, sambung dia, target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda benar-benar sesuai dengan potensi riil.

“Perlu ada kajian, perlu ada mapping, dan betul-betul melihat potensi dengan yang sebenarnya, dengan yang seadanya di daerah. Dengan potensi yang tepat, kita bisa membuat target yang tepat," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan Pasal 102 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD minimal mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

Adapun kebijakan makroekonomi daerah meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah.

Sesuai dengan Pasal 102 ayat (3) UU HKPD, kebijakan makroekonomi daerah diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional serta kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN. Dengan demikian, kebijakan fiskal nasional tetap perlu diperhatikan oleh pemda.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kewajiban untuk menyusun target sesuai dengan potensi juga telah dipertegas dalam Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.

Selain mengenai permintaan kajian potensi dan retribusi daerah, ada pula bahasan terkait dengan rencana aksi Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kepatuhan pada tahun berjalan. Kemudian, ada pula ulasan tentang pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Sesuai dengan Potensinya

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan bila potensi tidak diukur berdasarkan pada kajian, target pajak daerah yang ditetapkan pemda bakal meleset dari potensinya. Otoritas pajak daerah juga perlu meracik strategi guna mencapai target yang sesuai dengan potensinya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Sering kali potensinya tidak diketahui, kemudian, targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian,” ujar Fatoni. (DDTCNews)

Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Tunggu PP

Kemendagri menunda evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disusun pemda. Seperti diketahui, raperda tersebut disusun untuk memenuhi ketentuan dalam UU HKPD.

Budi Ernawan, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan evaluasi atas raperda perlu ditunda mengingat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) masih belum tersedia.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Dulu turunan UU 28/2009 [tentang PDRD] itu kan ada PP 55/2016. PP ini mau diganti dengan KUPDRD. Mengapa setiap evaluasi kami hold terlebih dahulu? Karena RPP-nya belum jadi," ujar Budi. Simak pula ‘Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik’. (DDTCNews)

Komite Kepatuhan Wajib Pajak

DJP menjalankan sejumlah rencana aksi untuk menjaga kepatuhan yang tinggi pada tahun berjalan. Salah satu rencana aksi itu terkait dengan pembentukan komite kepatuhan wajib pajak di tingkat kantor pusat, kantor wilayah (Kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP).

“[Pembentukan komite] dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak, mendukung implementasi CRM (compliance risk management), perwujudan tata kelola yang baik sesuai TADAT, dan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarunit di DJP,” tulis DJP dalam laporannya.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Otoritas juga menjalankan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas harian komite kepatuhan wajib pajak kantor pusat DJP. Otoritas juga melakukan koordinasi atas rencana kerja, pelaksanaan, dan hasil kegiatan tiap subkomite di dalam komite kepatuhan kantor pusat DJP.

Selain itu, otoritas juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana dan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2023 oleh komite kepatuhan kantor pusat DJP dan direktorat terkait secara periodik. (DDTCNews)

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

DJP mencabut penunjukan NBA Properties, Inc sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Dengan demikian, hingga 28 Februari 2023 tercatat ada 142 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Saldo Mengendap

Menteri keuangan menerbitkan PMK 12/2023 yang merevisi tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ke kas negara. Beleid itu menggantikan PMK 177/2019.

"Untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh DJBC, PMK 177/2019…perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 12/2023.

Saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh DJBC merupakan saldo yang tidak diambil oleh penyetornya dengan beberapa kriteria. Simak ‘Ketentuan Setor Saldo Mengendap di Rekening DJBC ke Kas Negara Diubah’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax