CRYPTOCURRENCY

Kemendag Jamin Keamanan Investor Aset Kripto, Pengawasannya Berlapis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:30 WIB
Kemendag Jamin Keamanan Investor Aset Kripto, Pengawasannya Berlapis

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah menyampaikan komitmennya untuk menekan risiko bagi investor aset kripto dan melindungi konsumen. Guna memastikan hal itu tercapai, pengawasan pun dilakukan di 2 sisi, baik off site dan on site.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui email. Pengawasan ini juga dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti.

"Sementara pengawasan on site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko," ujar Wamendag dalam seminar Block#1 Goes to Campus di Kampus Undip, dikutip Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Kemendag, melalui Bappebti, sudah menerbitkan Peraturan Bappebti 8/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Beleid ini mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto Tanah Air.

Melalui aturan tersebut, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan Kementerian Perdagangan.

Jerry menambahkan, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yakni sebanyak 229 aset.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat naik signifikan. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224% dibandingkan pada 2020 dengan nilai 64,9 triliun. Sementara jumlah pembeli aset kripto tercatat mencapai 14,6 juta pembeli.

Namun, transaksi aset kripto saat ini mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan ekonomoi global yang tertekan konflik Rusia-Ukraina. Kendati begitu, pemerintah optimistis pasar kripto kembali menggeliat ke depannya.

Secara demografi, nasabah aset kripto menunjukkan data yang menarik. Nasabah pria mendominasi pasar yakni 79%, sedangkan wanita 21%. Dari segi usia, nasabah berusia 18-24 tahun menyumbang porsi 32%. Sementara kelompok 25-30 tahun 30% dan kelompok 31-35 tahun 16%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’