BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Kemenaker Cairkan Lagi Subsidi Gaji untuk Pekerja, Anda Dapat?

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 16:32 WIB
Kemenaker Cairkan Lagi Subsidi Gaji untuk Pekerja, Anda Dapat?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta pada termin II.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran kali ini merupakan gelombang II, sebanyak 2,71 juta penerima. Sebelumnya, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji gelombang I sebanyak 2,18 juta pekerja pada Senin lalu.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ida mengatakan Kemenakar telah memenuhi targetnya agar dapat menyalurkan subsidi gaji untuk 2 gelombang dalam sepekan. Menurutnya, pemerintah terus akan berupaya mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Menurut Ida, sebelumnya memang ada kabar tentang penundaan penyaluran subsidi gaji gelombang II. Namun, dia membantah informasi tersebut karena hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan bantuan senilai Rp5,8 triliun kepada 4.89 juta pekerja di sepanjang termin II.

Ida menjelaskan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan evaluasi setelah penyaluran subsidi gaji termin I. Evaluasi tersebut juga melibatkan bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Ida, proses paling kerusialnya adalah pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJP untuk memastikan para penerima subsidi gaji bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Dia memastikan bagi pekerja penerima subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, pencairan subsidi gaji termin II tetap berjalan sesuai prosedur.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji termin I senilai Rp1,2 juta telah rampung pada Oktober 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya mulai disalurkan pada pekan ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra