THAILAND

Kembangkan Smart City, Negara Ini Tawarkan Tax Allowance ke Investor

Dian Kurniati | Minggu, 26 November 2023 | 09:30 WIB
Kembangkan Smart City, Negara Ini Tawarkan Tax Allowance ke Investor

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif berupa tax allowance kepada investor yang bersedia membangun kota pintar atau smart city di negara tersebut.

Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Prasert Chanthararuangthong mengatakan tax allowance akan diberikan sebesar 50% selama 3 tahun. Dengan insentif tersebut, ia berharap investor berminat dalam mendukung program pembentukan smart city di Thailand.

"Pemerintah sangat fokus mengembangkan pusat-pusat provinsi menjadi smart city," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Prasert menuturkan pemerintah telah merancang 7 bidang yang dapat diterapkan di setiap smart city meliputi transportasi, energi, ekonomi, masyarakat, kehidupan, layanan publik, dan lingkungan.

Dia menjelaskan setiap provinsi akan mengkhususkan diri pada satu atau lebih bidang untuk mencapai netralitas karbon dan mendapatkan predikat smart city. Investor yang menanamkan modal di smart city pun berhak mendapatkan tax allowance.

Selain tax allowance, pemerintah juga menawarkan pembebasan pajak atas barang dan jasa yang dibeli di smart city melalui pertukaran digital.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital ingin smart city dapat menjadi mesin pertumbuhan perekonomian Thailand," ujar Prasert seperti dilansir thestar.com.my.

Dalam mendorong pembentukan smart city, lanjutnya, pemerintah bakal mempromosikan teknologi internet of things dan big data untuk mengelola lingkungan, mengurangi polusi, dan merespons bencana alam.

Dia juga berharap pengembangan smart city mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat lokal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha