KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Core Banking System, Kemenkeu dan BI Teken Kerja Sama

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 12:33 WIB
Kembangkan Core Banking System, Kemenkeu dan BI Teken Kerja Sama

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan dan Bank Indonesia (BI) menandatangani dua perjanjian kerja sama untuk mendukung fungsi masing-masing instansi selaku otoritas fiskal dan moneter.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dua perjanjian kerja sama yang ditandatangani itu antara lain kerja sama koordinasi operasionalisasi treasury dealing room (TDR) dan kesepakatan forum harmonisasi 2020.

"Forum harmonisasi antara BI dan Kemenkeu merupakan media yang baik untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian pelaksanaan tugas dan pengembangan proses bisnis di kedua belah pihak yang saling terkait," katanya, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui kesepakatan forum harmonisasi, lanjut Andin, Kemenkeu dan BI menyepakati pengembangan aplikasi core banking system (CBS) oleh BI dan melakukan interkoneksi sistem BI dan Kementerian Keuangan pada 2021.

Dia berharap pengembangan aplikasi CBS dapat mendorong layanan jasa perbankan dari BI kepada pemerintah makin baik, termasuk mendukung modernisasi pengelolaan perbendaharaan yang dilakukan Kemenkeu.

Selain CBS, terdapat empat bidang strategis lain yang disepakati oleh Kementerian Keuangan dan BI melalui kesepakatan forum harmonisasi 2020 antara lain kerja sama pada bidang market, valas, dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Lalu, kerja sama bidang pengelolaan kas, utang, dan hibah pemerintah; bidang sistem pembayaran; serta bidang data dan informasi guna meningkatkan kualitas informasi sebagai landasan pengambilan keputusan.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan perjanjian kerja sama TDR bertujuan untuk mempererat kerja sama pertukaran informasi mulai dari penyampaian perencanaan kas harian pemerintah, rencana investasi pemerintah, hingga realisasi investasi pemerintah.

"Perjanjian TDR merupakan salah satu sinergi antara BI dengan Kemenkeu untuk menjalankan tugas sebagai otoritas moneter dan otoritas fiskal, juga bentuk komitmen BI mendukung upaya pengelolaan kas pemerintah yang telah berjalan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN