AGENDA PAJAK

Kembangkan AI dan Data Analytics, DJP Gelar Lomba Berhadiah Rp150 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 11:06 WIB
Kembangkan AI dan Data Analytics, DJP Gelar Lomba Berhadiah Rp150 Juta

Ditjen Pajak gelar Hackathon dengan total hadiah Rp150 juta. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar Hackathon dengan total hadiah Rp150 juta. Kegiatan bertema Artificial Intelligence and Data Analytics ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.

Terbuka untuk umum, lomba ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas sekaligus sarana aktualisasi bagi para pengembang artificial intelligence dan data analytics dalam membantu optimalitas administrasi perpajakan.

“DJP menyelenggarakan Hackathon berhadiah total Rp150 juta! Semua berkesempatan untuk ikut dan memenangkan hadiahnya,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Adapun ada dua subtema dalam kegiatan ini. Pertama, VAT and Cross Border Fraud Detection. Kedua, Tax Court Verdict Prediction. Akan ada total hadiah Rp75 juta untuk masing-masing pemenang pada tiap subtema kegiatan.

Total hadiah itu dibagi untuk juara I senilai Rp35 juta, juara II senilai Rp25 juta, dan juara III senilai Rp15 juta. Pajak hadiah ditanggung masing-masing pemenang. Pemenang berpeluang menjadi mitra DJP dalam pengembangan aplikasia-aplikasi berbasis artificial intelligence dan data analytics.

Adapun kriteria peserta adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 17 tahun. Kedua, dapat berasal dari internal DJP, internal Kementerian Keuangan, atau masyarakat umum. Ketiga, peserta melakukan pendaftaran dalam bentuk perorangan atau tim (maksimal 3 orang).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Pendaftaran dimulai pada 5 Juli sampai dengan 15 Juli 2021. Technical Meeting dilaksanakan pada 16 Juli 2021 melalui media daring (Zoom). Pengumpulan Proposal Solusi paling lambat 1 Agustus 2021 melalui email [email protected].

Kemudian, pengumuman peserta lolos ke tahap final pada 4 Agustus 2021 melalui situs pajak (www.pajak.go.id). Penjurian subtema pertama pada 13 Agustus 2021 dan subtema kedua 14 Agustus 2021 melalui media daring (Zoom). Pengumuman Pemenang pada 7 Agustus 2021 melalui situs pajak.

DJP mengatakan pendaftaran Hackathon tidak dipungut biaya. Informasi pengumuman dimuat melalui www.pajak.go.id dan media sosial resmi DJP. Peserta wajib melakukan pendaftaran serta melengkapi dan mengirimkan lampiran dalam formulir pendaftaran sesuai dengan data asli dan legal melalui tautan bit.ly/pendaftaranhackathondjp2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran akan dinyatakan gugur. Kemudian, peserta yang sudah terdaftar dalam sebuah tim tidak bisa digantikan dengan orang lain selama lomba berlangsung. Dalam lomba ini, peserta diberikan kebebasan untuk mengikuti 1 atau 2 subtema.

Peserta wajib mengumpulkan proposal yang berisi solusi atau insight yang ditawarkan, arsitektur solusi/ tahapan analisis beserta penjelasannya sesuai dengan format yang disediakan. Proposal akan diseleksi untuk menentukan peserta yang lolos ke tahap final.

Peserta yang lolos ke tahap final wajib mengumpulkan seluruh hasil pengerjaan Hackathon satu hari sebelum periode penjurian (12 Agustus 2021). Pada saat penjurian, peserta diwajibkan mempresentasikan serta mendemokan solusi yang ditawarkan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Hak kekayaan intelektual keseluruhan hasil karya dan pemenang lomba tetap melekat pada peserta. Namun, DJP dapat menggunakan dan merubah seluruh atau sebagian solusi tersebut untuk keperluan pengembangan artificial intelligence dan data analytics tanpa batas waktu yang ditentukan.

“Peserta tidak dapat menuntut royalti kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.

Panitia berhak untuk melakukan diskualifikasi peserta atau mencabut gelar juara dari pemenang jika ditemukan kecurangan atau pelanggaran hukum dalam karya yang dilombakan. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam lomba ini, peserta diberikan kebebasan untuk mengembangkan model atas solusi yang ditawarkan pada proposal. Adapun penilaian tertinggi diberikan kepada solusi terbaik dalam efektivitas dan efisiensi atas permasalahan pada masing-masing subtema. Presentasi pada saat demo solusi yang ditawarkan merupakan salah satu kunci penilaian.

DJP mengatakan ketentuan di atas tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau narahubung Daniel Sahala Hutabarat (0822 97117623) atau Dewi Indah Cahaya (0812 64003204). (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi