AGENDA PAJAK

Kembangkan AI dan Data Analytics, DJP Gelar Lomba Berhadiah Rp150 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 11:06 WIB
Kembangkan AI dan Data Analytics, DJP Gelar Lomba Berhadiah Rp150 Juta

Ditjen Pajak gelar Hackathon dengan total hadiah Rp150 juta. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar Hackathon dengan total hadiah Rp150 juta. Kegiatan bertema Artificial Intelligence and Data Analytics ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.

Terbuka untuk umum, lomba ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas sekaligus sarana aktualisasi bagi para pengembang artificial intelligence dan data analytics dalam membantu optimalitas administrasi perpajakan.

“DJP menyelenggarakan Hackathon berhadiah total Rp150 juta! Semua berkesempatan untuk ikut dan memenangkan hadiahnya,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Adapun ada dua subtema dalam kegiatan ini. Pertama, VAT and Cross Border Fraud Detection. Kedua, Tax Court Verdict Prediction. Akan ada total hadiah Rp75 juta untuk masing-masing pemenang pada tiap subtema kegiatan.

Total hadiah itu dibagi untuk juara I senilai Rp35 juta, juara II senilai Rp25 juta, dan juara III senilai Rp15 juta. Pajak hadiah ditanggung masing-masing pemenang. Pemenang berpeluang menjadi mitra DJP dalam pengembangan aplikasia-aplikasi berbasis artificial intelligence dan data analytics.

Adapun kriteria peserta adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 17 tahun. Kedua, dapat berasal dari internal DJP, internal Kementerian Keuangan, atau masyarakat umum. Ketiga, peserta melakukan pendaftaran dalam bentuk perorangan atau tim (maksimal 3 orang).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pendaftaran dimulai pada 5 Juli sampai dengan 15 Juli 2021. Technical Meeting dilaksanakan pada 16 Juli 2021 melalui media daring (Zoom). Pengumpulan Proposal Solusi paling lambat 1 Agustus 2021 melalui email [email protected].

Kemudian, pengumuman peserta lolos ke tahap final pada 4 Agustus 2021 melalui situs pajak (www.pajak.go.id). Penjurian subtema pertama pada 13 Agustus 2021 dan subtema kedua 14 Agustus 2021 melalui media daring (Zoom). Pengumuman Pemenang pada 7 Agustus 2021 melalui situs pajak.

DJP mengatakan pendaftaran Hackathon tidak dipungut biaya. Informasi pengumuman dimuat melalui www.pajak.go.id dan media sosial resmi DJP. Peserta wajib melakukan pendaftaran serta melengkapi dan mengirimkan lampiran dalam formulir pendaftaran sesuai dengan data asli dan legal melalui tautan bit.ly/pendaftaranhackathondjp2021.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran akan dinyatakan gugur. Kemudian, peserta yang sudah terdaftar dalam sebuah tim tidak bisa digantikan dengan orang lain selama lomba berlangsung. Dalam lomba ini, peserta diberikan kebebasan untuk mengikuti 1 atau 2 subtema.

Peserta wajib mengumpulkan proposal yang berisi solusi atau insight yang ditawarkan, arsitektur solusi/ tahapan analisis beserta penjelasannya sesuai dengan format yang disediakan. Proposal akan diseleksi untuk menentukan peserta yang lolos ke tahap final.

Peserta yang lolos ke tahap final wajib mengumpulkan seluruh hasil pengerjaan Hackathon satu hari sebelum periode penjurian (12 Agustus 2021). Pada saat penjurian, peserta diwajibkan mempresentasikan serta mendemokan solusi yang ditawarkan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hak kekayaan intelektual keseluruhan hasil karya dan pemenang lomba tetap melekat pada peserta. Namun, DJP dapat menggunakan dan merubah seluruh atau sebagian solusi tersebut untuk keperluan pengembangan artificial intelligence dan data analytics tanpa batas waktu yang ditentukan.

“Peserta tidak dapat menuntut royalti kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.

Panitia berhak untuk melakukan diskualifikasi peserta atau mencabut gelar juara dari pemenang jika ditemukan kecurangan atau pelanggaran hukum dalam karya yang dilombakan. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam lomba ini, peserta diberikan kebebasan untuk mengembangkan model atas solusi yang ditawarkan pada proposal. Adapun penilaian tertinggi diberikan kepada solusi terbaik dalam efektivitas dan efisiensi atas permasalahan pada masing-masing subtema. Presentasi pada saat demo solusi yang ditawarkan merupakan salah satu kunci penilaian.

DJP mengatakan ketentuan di atas tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau narahubung Daniel Sahala Hutabarat (0822 97117623) atau Dewi Indah Cahaya (0812 64003204). (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%