SELANDIA BARU

Kembali Jadi Perdana Menteri, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Kembali Jadi Perdana Menteri, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dinaikkan

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern tersenyum saat kunjungan kampanye di Mangere Town Centre and Market di Auckland, Selandia Baru, Sabtu (10/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Fional Goodall/hp/cfo

WELLINGTON, DDTCNews – Jacinda Ardern kembali memenangkan pemilu Selandia Baru dan siap merealisasikan sejumlah janji politiknya, termasuk menaikkan pajak untuk warga berpenghasilan tinggi.

Ardern berencana mengenakan pajak 39% kepada wajib pajak berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,74 miliar per tahun. Menurutnya, kenaikan tarif pajak tersebut akan digunakan untuk memulihkan perekonomian Selandia Baru.

"Kami akan membangun lebih baik lagi usai krisis Covid. Ini adalah kesempatan kita untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. Mari melangkah maju bersama," katanya dalam pidato kemenangannya di Wellington, dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ardern menjelaskan perubahan struktur tarif PPh tersebut akan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Selandia Baru. Saat ini, tarif PPh tertinggi adalah 33% untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas NZ$70.000 atau setara dengan Rp676,7 juta per tahun.

Arah kebijakan pajak Ardern yang diusung oleh Partai Buruh ini memang berbeda dibandingkan dengan rival politiknya dalam pemilu yaitu Judith Collins dari Partai Nasional yang menjanjikan keringanan pajak.

Collins sebelumnya menjanjikan pemotongan pajak sementara selama dua tahun hingga NZ$4.026 atau setara dengan Rp38,9 juta untuk orang dengan penghasilan di bawah NZ$90.000 atau Rp870,0 juta per tahun.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sementara itu, ekonom senior dari Commsec Ryan Felsman mengingatkan Ardern tentang potensi orang-orang kaya Selandia Baru yang berpindah ke Australia guna menghindari kebijakan pajak baru tersebut.

Apalagi, Australia mulai Juli 2024 akan menghapus tarif PPh 37%, sehingga wajib pajak yang berpenghasilan AU$45.000—AU$200.000 hanya akan membayar pajak sekitar 30 sen untuk setiap dolar penghasilannya.

"Sangat mungkin orang Selandia Baru yang lebih kaya tertarik pada tarif pajak yang lebih rendah di Australia, terutama dengan rencana pajak progresif pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selain itu, Ardern juga berjanji menaikkan upah minimum pekerja menjadi NZ$20 atau Rp193.600 per jam dari saat ini NZ$18,90 atau Rp183.000 per jam, serta menggandakan jatah cuti sakit dari 5 hari menjadi 10 hari setahun.

Seperti dilansir dailymail.co.uk, Ardern juga akan membangun sebanyak 18.000 rumah umum untuk masyarakat, dan menyediakan akses magang gratis selama 2 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global