SELANDIA BARU

Kembali Jadi Perdana Menteri, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Kembali Jadi Perdana Menteri, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dinaikkan

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern tersenyum saat kunjungan kampanye di Mangere Town Centre and Market di Auckland, Selandia Baru, Sabtu (10/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Fional Goodall/hp/cfo

WELLINGTON, DDTCNews – Jacinda Ardern kembali memenangkan pemilu Selandia Baru dan siap merealisasikan sejumlah janji politiknya, termasuk menaikkan pajak untuk warga berpenghasilan tinggi.

Ardern berencana mengenakan pajak 39% kepada wajib pajak berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,74 miliar per tahun. Menurutnya, kenaikan tarif pajak tersebut akan digunakan untuk memulihkan perekonomian Selandia Baru.

"Kami akan membangun lebih baik lagi usai krisis Covid. Ini adalah kesempatan kita untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. Mari melangkah maju bersama," katanya dalam pidato kemenangannya di Wellington, dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ardern menjelaskan perubahan struktur tarif PPh tersebut akan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Selandia Baru. Saat ini, tarif PPh tertinggi adalah 33% untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas NZ$70.000 atau setara dengan Rp676,7 juta per tahun.

Arah kebijakan pajak Ardern yang diusung oleh Partai Buruh ini memang berbeda dibandingkan dengan rival politiknya dalam pemilu yaitu Judith Collins dari Partai Nasional yang menjanjikan keringanan pajak.

Collins sebelumnya menjanjikan pemotongan pajak sementara selama dua tahun hingga NZ$4.026 atau setara dengan Rp38,9 juta untuk orang dengan penghasilan di bawah NZ$90.000 atau Rp870,0 juta per tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara itu, ekonom senior dari Commsec Ryan Felsman mengingatkan Ardern tentang potensi orang-orang kaya Selandia Baru yang berpindah ke Australia guna menghindari kebijakan pajak baru tersebut.

Apalagi, Australia mulai Juli 2024 akan menghapus tarif PPh 37%, sehingga wajib pajak yang berpenghasilan AU$45.000—AU$200.000 hanya akan membayar pajak sekitar 30 sen untuk setiap dolar penghasilannya.

"Sangat mungkin orang Selandia Baru yang lebih kaya tertarik pada tarif pajak yang lebih rendah di Australia, terutama dengan rencana pajak progresif pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, Ardern juga berjanji menaikkan upah minimum pekerja menjadi NZ$20 atau Rp193.600 per jam dari saat ini NZ$18,90 atau Rp183.000 per jam, serta menggandakan jatah cuti sakit dari 5 hari menjadi 10 hari setahun.

Seperti dilansir dailymail.co.uk, Ardern juga akan membangun sebanyak 18.000 rumah umum untuk masyarakat, dan menyediakan akses magang gratis selama 2 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra