SELANDIA BARU

Kembali Jadi Perdana Menteri, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Kembali Jadi Perdana Menteri, Tarif Pajak Penghasilan Bakal Dinaikkan

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern tersenyum saat kunjungan kampanye di Mangere Town Centre and Market di Auckland, Selandia Baru, Sabtu (10/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Fional Goodall/hp/cfo

WELLINGTON, DDTCNews – Jacinda Ardern kembali memenangkan pemilu Selandia Baru dan siap merealisasikan sejumlah janji politiknya, termasuk menaikkan pajak untuk warga berpenghasilan tinggi.

Ardern berencana mengenakan pajak 39% kepada wajib pajak berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,74 miliar per tahun. Menurutnya, kenaikan tarif pajak tersebut akan digunakan untuk memulihkan perekonomian Selandia Baru.

"Kami akan membangun lebih baik lagi usai krisis Covid. Ini adalah kesempatan kita untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. Mari melangkah maju bersama," katanya dalam pidato kemenangannya di Wellington, dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Ardern menjelaskan perubahan struktur tarif PPh tersebut akan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Selandia Baru. Saat ini, tarif PPh tertinggi adalah 33% untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas NZ$70.000 atau setara dengan Rp676,7 juta per tahun.

Arah kebijakan pajak Ardern yang diusung oleh Partai Buruh ini memang berbeda dibandingkan dengan rival politiknya dalam pemilu yaitu Judith Collins dari Partai Nasional yang menjanjikan keringanan pajak.

Collins sebelumnya menjanjikan pemotongan pajak sementara selama dua tahun hingga NZ$4.026 atau setara dengan Rp38,9 juta untuk orang dengan penghasilan di bawah NZ$90.000 atau Rp870,0 juta per tahun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu, ekonom senior dari Commsec Ryan Felsman mengingatkan Ardern tentang potensi orang-orang kaya Selandia Baru yang berpindah ke Australia guna menghindari kebijakan pajak baru tersebut.

Apalagi, Australia mulai Juli 2024 akan menghapus tarif PPh 37%, sehingga wajib pajak yang berpenghasilan AU$45.000—AU$200.000 hanya akan membayar pajak sekitar 30 sen untuk setiap dolar penghasilannya.

"Sangat mungkin orang Selandia Baru yang lebih kaya tertarik pada tarif pajak yang lebih rendah di Australia, terutama dengan rencana pajak progresif pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selain itu, Ardern juga berjanji menaikkan upah minimum pekerja menjadi NZ$20 atau Rp193.600 per jam dari saat ini NZ$18,90 atau Rp183.000 per jam, serta menggandakan jatah cuti sakit dari 5 hari menjadi 10 hari setahun.

Seperti dilansir dailymail.co.uk, Ardern juga akan membangun sebanyak 18.000 rumah umum untuk masyarakat, dan menyediakan akses magang gratis selama 2 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN