PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Kembali Dapat Penghargaan Menkeu Terbaik, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Kembali Dapat Penghargaan Menkeu Terbaik, Ini Kata Sri Mulyani

enteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Majalah Global Markets kembali memberikan penghargaan Finance Minister of the Year for East Asia Pacific 2020 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam keterangan resmi Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan penghargaan diberikan setelah menilai kinerja sisi keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia telah memperoleh penghargaan serupa pada 2018.

“Gelar ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurut Majalah Global Markets, berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu tersebut, menilai komitmen pemberian stimulus fiskal dalam bentuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman, dan subsidi bagi sektor usaha yang terdampak paling besar layak diapresiasi.

Selain itu, keputusan untuk memperlebar defisit melebihi batas maksimum yang di tetapkan dalam UU sebesar 3% dari PDB merupakan langkah yang tidak mudah dilakukan. Hal ini menjadi alasan lain Sri Mulyani memperoleh penghargaan tersebut.

Sri Mulyani mengatakan penghargaan tersebut akan menjadi pemicu untuk bekerja semakin baik dalam mengelola fiskal karena tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan. Menurutnya, penghargaan tersebut menandakan kebijakan fiskal Indonesia sudah dalam jalur yang tepat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan. Raihan ini telah menandakan kita sudah on the right track,” imbuh Sri Mulyani.

Majalah Global Markets merupakan majalah berita terkemuka di bidang pasar ekonomi internasional. Majalah tersebut dalam 30 tahun terakhir telah menjadi salah satu acuan bagi para pelaku dan institusi di sektor ekonomi dan keuangan internasional. Majalah ini terbit pada saat pertemuan sidang tahunan IMF-World Bank Group. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN