PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Kembali Dapat Penghargaan Menkeu Terbaik, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Kembali Dapat Penghargaan Menkeu Terbaik, Ini Kata Sri Mulyani

enteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Majalah Global Markets kembali memberikan penghargaan Finance Minister of the Year for East Asia Pacific 2020 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam keterangan resmi Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan penghargaan diberikan setelah menilai kinerja sisi keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia telah memperoleh penghargaan serupa pada 2018.

“Gelar ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Menurut Majalah Global Markets, berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu tersebut, menilai komitmen pemberian stimulus fiskal dalam bentuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman, dan subsidi bagi sektor usaha yang terdampak paling besar layak diapresiasi.

Selain itu, keputusan untuk memperlebar defisit melebihi batas maksimum yang di tetapkan dalam UU sebesar 3% dari PDB merupakan langkah yang tidak mudah dilakukan. Hal ini menjadi alasan lain Sri Mulyani memperoleh penghargaan tersebut.

Sri Mulyani mengatakan penghargaan tersebut akan menjadi pemicu untuk bekerja semakin baik dalam mengelola fiskal karena tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan. Menurutnya, penghargaan tersebut menandakan kebijakan fiskal Indonesia sudah dalam jalur yang tepat.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan. Raihan ini telah menandakan kita sudah on the right track,” imbuh Sri Mulyani.

Majalah Global Markets merupakan majalah berita terkemuka di bidang pasar ekonomi internasional. Majalah tersebut dalam 30 tahun terakhir telah menjadi salah satu acuan bagi para pelaku dan institusi di sektor ekonomi dan keuangan internasional. Majalah ini terbit pada saat pertemuan sidang tahunan IMF-World Bank Group. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU