KOTA PALEMBANG

Kejar Tunggakan Rp433 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diadakan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 12:30 WIB
Kejar Tunggakan Rp433 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diadakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan memberikan insentif berupa pembebasan denda pada 11 jenis pajak daerah guna mendorong masyarakat membayar tunggakan pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut hanya berlaku selama 3 bulan mulai 1 Februari hingga 30 April 2022.

"Tidak ada mekanisme khusus. Cukup datang langsung dan bayar pajak sesuai dengan yang belum dibayarkan atau tunggakan," katanya dikutip pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan SK Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 yang mengatur pemberian insentif penghapusan denda atas tunggakan pajak daerah. Denda yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Kemudian, insentif penghapusan denda juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Herly menyebut penghapusan denda tersebut diberikan sebesar 100% sehingga wajib pajak tinggal membayarkan tunggakan pajaknya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat menyelesaikan tunggakan dan piutang pajak yang mencapai Rp433,3 miliar hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Menurutnya, BPPD akan menggencarkan sosialisasi mengenai program insentif tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Palembang.

"Ini akan menjadi fokus kami untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajak," ujarnya seperti dilansir infosumsel.id.

Pada APBD 2022, Pemkot Palembang menargetkan pendapatan asli daerah mencapai Rp1,07 triliun. Angka tersebut naik 28% dari realisasi pendapatan asli daerah tahun sebelumnya yang mencapai Rp837,94 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini