KOTA PALEMBANG

Kejar Tunggakan Rp433 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diadakan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 12:30 WIB
Kejar Tunggakan Rp433 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diadakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan memberikan insentif berupa pembebasan denda pada 11 jenis pajak daerah guna mendorong masyarakat membayar tunggakan pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut hanya berlaku selama 3 bulan mulai 1 Februari hingga 30 April 2022.

"Tidak ada mekanisme khusus. Cukup datang langsung dan bayar pajak sesuai dengan yang belum dibayarkan atau tunggakan," katanya dikutip pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan SK Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 yang mengatur pemberian insentif penghapusan denda atas tunggakan pajak daerah. Denda yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Kemudian, insentif penghapusan denda juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Herly menyebut penghapusan denda tersebut diberikan sebesar 100% sehingga wajib pajak tinggal membayarkan tunggakan pajaknya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat menyelesaikan tunggakan dan piutang pajak yang mencapai Rp433,3 miliar hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, BPPD akan menggencarkan sosialisasi mengenai program insentif tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Palembang.

"Ini akan menjadi fokus kami untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajak," ujarnya seperti dilansir infosumsel.id.

Pada APBD 2022, Pemkot Palembang menargetkan pendapatan asli daerah mencapai Rp1,07 triliun. Angka tersebut naik 28% dari realisasi pendapatan asli daerah tahun sebelumnya yang mencapai Rp837,94 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja