KOTA PALEMBANG

Kejar Tunggakan Rp433 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diadakan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 12:30 WIB
Kejar Tunggakan Rp433 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diadakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan memberikan insentif berupa pembebasan denda pada 11 jenis pajak daerah guna mendorong masyarakat membayar tunggakan pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut hanya berlaku selama 3 bulan mulai 1 Februari hingga 30 April 2022.

"Tidak ada mekanisme khusus. Cukup datang langsung dan bayar pajak sesuai dengan yang belum dibayarkan atau tunggakan," katanya dikutip pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan SK Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 yang mengatur pemberian insentif penghapusan denda atas tunggakan pajak daerah. Denda yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Kemudian, insentif penghapusan denda juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Herly menyebut penghapusan denda tersebut diberikan sebesar 100% sehingga wajib pajak tinggal membayarkan tunggakan pajaknya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat menyelesaikan tunggakan dan piutang pajak yang mencapai Rp433,3 miliar hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, BPPD akan menggencarkan sosialisasi mengenai program insentif tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Palembang.

"Ini akan menjadi fokus kami untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajak," ujarnya seperti dilansir infosumsel.id.

Pada APBD 2022, Pemkot Palembang menargetkan pendapatan asli daerah mencapai Rp1,07 triliun. Angka tersebut naik 28% dari realisasi pendapatan asli daerah tahun sebelumnya yang mencapai Rp837,94 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra