Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur telah mengajukan permohonan pemblokiran atas rekening milik sejumlah penunggak pajak ke kantor pusat 16 bank di Jakarta.
KPP Pratama Balikpapan Timur menyebut pemblokiran rekening ditujukan terhadap 6 wajib pajak dan 21 penanggung pajak. Menurut KPP, tunggakan para wajib pajak dan penanggung pajak tersebut mencapai Rp14,8 miliar.
"Sebelum pemblokiran, wajib pajak sudah disampaikan pemberitahuan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, serta tindakan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak," tulis KPP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (1/11/2022).
Sebagaimana diatur UU 19/2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (PPSP), aset penanggung pajak disita apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan ternyata penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) huruf b PMK 189/2020, pencabutan atas pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihannya.
Apabila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi, KPP akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.
KPP Pratama Balikpapan Timur berharap pemblokiran terhadap rekening tersebut dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tak patuh dan mendorong wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tambahan informasi, pemblokiran rekening tersebut dilakukan terhadap transaksi debet sehingga pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana dari rekening, tetapi rekening masih dapat menerima dana masuk. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.