KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Kejar Tunggakan Pajak Rp14,8 Miliar, DJP Blokir Rekening WP di 16 Bank

Muhamad Wildan | Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB
Kejar Tunggakan Pajak Rp14,8 Miliar, DJP Blokir Rekening WP di 16 Bank

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur telah mengajukan permohonan pemblokiran atas rekening milik sejumlah penunggak pajak ke kantor pusat 16 bank di Jakarta.

KPP Pratama Balikpapan Timur menyebut pemblokiran rekening ditujukan terhadap 6 wajib pajak dan 21 penanggung pajak. Menurut KPP, tunggakan para wajib pajak dan penanggung pajak tersebut mencapai Rp14,8 miliar.

"Sebelum pemblokiran, wajib pajak sudah disampaikan pemberitahuan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, serta tindakan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak," tulis KPP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagaimana diatur UU 19/2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (PPSP), aset penanggung pajak disita apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan ternyata penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) huruf b PMK 189/2020, pencabutan atas pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihannya.

Apabila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi, KPP akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

KPP Pratama Balikpapan Timur berharap pemblokiran terhadap rekening tersebut dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tak patuh dan mendorong wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tambahan informasi, pemblokiran rekening tersebut dilakukan terhadap transaksi debet sehingga pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana dari rekening, tetapi rekening masih dapat menerima dana masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?