KOTA MALANG

Kejar Tunggakan, Kota Ini Hapus Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 10:38 WIB
Kejar Tunggakan, Kota Ini Hapus Denda PBB

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membebaskan denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini hanya diberikan untuk tunggakan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebelum tahun 2013.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dispenda Pemkot Malang Tri Oky Rudianto mengungkapkan nilai tunggakan PBB yang belum dibayarkan masih besar, yaitu mencapai angka Rp90 miliar, sehingga kebijakan ini tepat untuk diterapkan.

“Kebijakan sanksi tersebut diharapkan dapat mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PBB. Mudah-mudahan kebijakan pembebasan denda dapat dimanfaatkan wajib pakak. Saya harap ini juga bisa jadi panutan untuk daerah lainnya,” terang Oky.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Berdasarkan catatan Dispenda, terdapat lebih dari 260 ribu SPPT dengan total nilai Rp282 miliar. Sedangkan hingga bulan Juli ini, telah ada realisasi pembayaran Rp197,5 miliar. Dispenda berharap kebijakan ini dapat mengembalikan Rp84,5 juta yang belum terbayar.

Dispenda memastikan kebijakan ini akan diterapkan selama tiga bulan, yaitu per 1 Agustus 2016 mendatang hingga 31 Oktober 2016. Karena itu, sanksi denda sebesar 2% dari besarnya PBB tidak berlaku selama kebijakan ini berlangsung.

Oky menambahkan, seperti dikutip radarmalang.co.id, insentif ini juga menjadi rangsangan bagi masyarakat untuk sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak. Ia yakin wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh dapat menjadi patuh melalui insentif ini.

Dispenda merencanakan adanya kemungkinan program tersebut akan diperpanjang dengan melihat keefektifan dan perkembangan dari program ini ke depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target