MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membebaskan denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini hanya diberikan untuk tunggakan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebelum tahun 2013.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dispenda Pemkot Malang Tri Oky Rudianto mengungkapkan nilai tunggakan PBB yang belum dibayarkan masih besar, yaitu mencapai angka Rp90 miliar, sehingga kebijakan ini tepat untuk diterapkan.
“Kebijakan sanksi tersebut diharapkan dapat mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PBB. Mudah-mudahan kebijakan pembebasan denda dapat dimanfaatkan wajib pakak. Saya harap ini juga bisa jadi panutan untuk daerah lainnya,” terang Oky.
Berdasarkan catatan Dispenda, terdapat lebih dari 260 ribu SPPT dengan total nilai Rp282 miliar. Sedangkan hingga bulan Juli ini, telah ada realisasi pembayaran Rp197,5 miliar. Dispenda berharap kebijakan ini dapat mengembalikan Rp84,5 juta yang belum terbayar.
Dispenda memastikan kebijakan ini akan diterapkan selama tiga bulan, yaitu per 1 Agustus 2016 mendatang hingga 31 Oktober 2016. Karena itu, sanksi denda sebesar 2% dari besarnya PBB tidak berlaku selama kebijakan ini berlangsung.
Oky menambahkan, seperti dikutip radarmalang.co.id, insentif ini juga menjadi rangsangan bagi masyarakat untuk sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak. Ia yakin wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh dapat menjadi patuh melalui insentif ini.
Dispenda merencanakan adanya kemungkinan program tersebut akan diperpanjang dengan melihat keefektifan dan perkembangan dari program ini ke depan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.