KOTA MALANG

Kejar Tunggakan, Kota Ini Hapus Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 10:38 WIB
Kejar Tunggakan, Kota Ini Hapus Denda PBB

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membebaskan denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini hanya diberikan untuk tunggakan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebelum tahun 2013.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dispenda Pemkot Malang Tri Oky Rudianto mengungkapkan nilai tunggakan PBB yang belum dibayarkan masih besar, yaitu mencapai angka Rp90 miliar, sehingga kebijakan ini tepat untuk diterapkan.

“Kebijakan sanksi tersebut diharapkan dapat mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PBB. Mudah-mudahan kebijakan pembebasan denda dapat dimanfaatkan wajib pakak. Saya harap ini juga bisa jadi panutan untuk daerah lainnya,” terang Oky.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan catatan Dispenda, terdapat lebih dari 260 ribu SPPT dengan total nilai Rp282 miliar. Sedangkan hingga bulan Juli ini, telah ada realisasi pembayaran Rp197,5 miliar. Dispenda berharap kebijakan ini dapat mengembalikan Rp84,5 juta yang belum terbayar.

Dispenda memastikan kebijakan ini akan diterapkan selama tiga bulan, yaitu per 1 Agustus 2016 mendatang hingga 31 Oktober 2016. Karena itu, sanksi denda sebesar 2% dari besarnya PBB tidak berlaku selama kebijakan ini berlangsung.

Oky menambahkan, seperti dikutip radarmalang.co.id, insentif ini juga menjadi rangsangan bagi masyarakat untuk sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak. Ia yakin wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh dapat menjadi patuh melalui insentif ini.

Dispenda merencanakan adanya kemungkinan program tersebut akan diperpanjang dengan melihat keefektifan dan perkembangan dari program ini ke depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN