KOTA MALANG

Kejar Tunggakan, Kota Ini Hapus Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 10:38 WIB
Kejar Tunggakan, Kota Ini Hapus Denda PBB

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membebaskan denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini hanya diberikan untuk tunggakan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebelum tahun 2013.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dispenda Pemkot Malang Tri Oky Rudianto mengungkapkan nilai tunggakan PBB yang belum dibayarkan masih besar, yaitu mencapai angka Rp90 miliar, sehingga kebijakan ini tepat untuk diterapkan.

“Kebijakan sanksi tersebut diharapkan dapat mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PBB. Mudah-mudahan kebijakan pembebasan denda dapat dimanfaatkan wajib pakak. Saya harap ini juga bisa jadi panutan untuk daerah lainnya,” terang Oky.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Berdasarkan catatan Dispenda, terdapat lebih dari 260 ribu SPPT dengan total nilai Rp282 miliar. Sedangkan hingga bulan Juli ini, telah ada realisasi pembayaran Rp197,5 miliar. Dispenda berharap kebijakan ini dapat mengembalikan Rp84,5 juta yang belum terbayar.

Dispenda memastikan kebijakan ini akan diterapkan selama tiga bulan, yaitu per 1 Agustus 2016 mendatang hingga 31 Oktober 2016. Karena itu, sanksi denda sebesar 2% dari besarnya PBB tidak berlaku selama kebijakan ini berlangsung.

Oky menambahkan, seperti dikutip radarmalang.co.id, insentif ini juga menjadi rangsangan bagi masyarakat untuk sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak. Ia yakin wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh dapat menjadi patuh melalui insentif ini.

Dispenda merencanakan adanya kemungkinan program tersebut akan diperpanjang dengan melihat keefektifan dan perkembangan dari program ini ke depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini