Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam.
DEPOK, DDTCNews - Indonesia masih perlu meningkatkan capaian tax ratio-nya, dari yang saat ini masih sekitar 10% menjadi 15%. Perbaikan tax ratio merupakan salah satu tujuan yang perlu dicapai dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan peningkatan tax ratio sebenarnya bisa dilakukan secara cepat, dari 10% menjadi 15%, melalui pemanfaatan teknologi informasi (IT). Oleh karena itu, menurutnya, sektor perpajakan memerlukan talenta yang juga memiliki pemahaman tentang IT.
"Tax ratio yang 15% itu jangan sampai lama kita menunggu. Akselerasi perlu dilakukan dan tentu harus dimulai dari perguruan tinggi. Ke depan, belajar pajak saja tidak cukup, perlu di-mixed dengan digitalisasi," ujar Darussalam dalam Sapta Reka Cipta Tax Center Gunadarma, Selasa (24/1/2023).
Darussalam menilai perlunya pengembangan kurikulum pendidikan pajak yang bersifat multidisiplin ilmu. Dia memandang, bidang studi perpajakan seharusnya tidak boleh dipelajari oleh hanya 1 fakultas saja, seperti akuntansi, ekonomi, atau hukum.
Darussalam lantas mencontohkan Belanda yang perguruan tingginya memiliki fakultas yang mempelajari perpajakan dalam konteks digitalisasi. Tanpa dibarengi dengan pemahaman mengenai IT, ujarnya, pengetahuan perpajakan berpotensi tidak relevan lagi di masa depan.
Dalam konteks etimologi, ahli perpajakan yang dibekali pemahaman tentang IT dan digitalisasi untuk kepentingan perpajakan disebut taxologist. Reuters mendefinisikan taxologist sebagai profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi untuk memaksimalkan efektivitas fungsi perpajakan pada suatu perusahaan.
"Besok pengetahuan kita pasti akan tergerus kalau kita tidak belajar digitalisasi perpajakan karena semua akan digantikan oleh taxologist," ujar Darussalam.
Darussalam mengatakan banyak universitas di Eropa yang kini tengah berlomba-lomba mengembangkan fakultas dengan kurikulum perpajakan dalam konteks digitalisasi. Fakultas inilah yang nantinya akan menghasilkan lulusan yang berprofesi sebagai taxologist.
Berkaca pada perkembangan global tersebut, universitas di Indonesia perlu mengembangkan program studi yang sama. "Tax center di Indonesia perlu berani mengembangkan apa yang dinamakan program studi yang berbasis teknologi tetapi melek pajak," ujar Darussalam.
Selain mengembangkan program studi perpajakan yang berbasis teknologi, Darussalam menambahkan, tax center perlu terus menggelar riset bersama dengan Ditjen Pajak (DJP). Hasil riset perlu menjadi dasar bagi DJP untuk menyempurnakan kebijakan dan mencapai tax ratio ideal sebesar 15%.
Untuk diketahui, tax ratio Indonesia pada 2020 dan 2021 masing-masing tercatat hanya sebesar 8.3% dan 9,1%. Untuk 2022, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memproyeksikan tax ratio bisa melampaui 10%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.