KOTA TANGERANG

Kejar Target, SPPT PBB Dicetak Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 11:37 WIB
Kejar Target, SPPT PBB Dicetak Lebih Awal

TANGERANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 untuk mencegah keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan Bapenda berusaha melakukan cetak massal SPPT PBB lebih awal sebagai implementasi Surat Keputusan No.973/Kep.0726-BPD/2018 per 1 November 2018.

“Kami minta petugas bergerak cepat, dengan harapan pada Januari 2019 SPPT dapat disampaikan pada wajib pajak. Target kami cetak 400 ribu lembar, kemudian akan langsung kita kirim ke kelurahan untuk diteruskan ke wajib pajak,” ujarnya di Tangerang, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada 2018 target PBB Kota Tangerang sebesar Rp368 miliar, namun hingga 14 September 2018 telah terealisasi Rp374 miliar atau mencapai 101% dari target. Menurut Herman, keberhasilan itu karena berbagai upaya yang dilakukan Bapenda, termasuk cetak massal lebih awal.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang atas peran serta dan partisipasi aktif dalam membayar PBB 2018. Kami harapkan seusai SPPT PBB tahun pajak 2019 dibagikan, masyarakat juga bisa langsung melaksanakan kewajibannya,” ujar Herman.

Herman menambahkan, dalam SK itu Bapenda juga memperpanjang tenggat pembayaran PBB-P2. “Permohonan pelayanan SPPT PBB-P2 saat ini tetap dibuka. Proses pelayanan yang belum selesai akan diberikan penundaan jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2018.”

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan Surat Edaran No 930/0918.BPD/2018 itu, penerimaan permohonan pelayanan SPPT PBB-P2 yang diterima sebelum 7 November akan diproses pada 2018. “Sementara permohonan pelayanan di atas 7 November akan diproses pada awal 2019,” katanya.

Untuk jatuh tempo pembayaran yang masih dalam proses pada tahun 2018 sebagaimana diajukan permohonan sebelum tanggal 7 November, seperti dilansir tangerangnews.com, akan diberikan penundaan pembayaran sampai dengan tanggal 30 November 2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?