KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Target Penerimaan Pajak 2024, Sri Mulyani Beberkan Strateginya

Muhamad Wildan | Rabu, 29 November 2023 | 17:00 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak 2024, Sri Mulyani Beberkan Strateginya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa strategi yang akan ditempuh dalam mengejar target penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun, atau tumbuh 9% dari target penerimaan pajak pada tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, pencapaian target penerimaan pajak 2024 akan didukung oleh pelaksanaan reformasi perpajakan, implementasi coretax administration system, kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi, serta sinergi dengan instansi lainnya.

"Kami juga melakukan sinergi atau joint programme dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan kementerian lainnya," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2023, penerimaan pajak pada tahun depan bakal lebih banyak disokong oleh pajak penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Target setoran PPh badan pada tahun depan mencapai Rp428,59 triliun, naik 6,8% dari target PPh badan tahun ini senilai Rp401,01 triliun. Target PPN/PPnBM pada tahun depan ditetapkan Rp811,36 atau naik 11% dibandingkan dengan target tahun ini.

Penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp321 triliun. Realisasi cukai ditargetkan mencapai Rp246 triliun. Sementara itu, setoran bea masuk dan bea keluar masing-masing ditargetkan senilai Rp57,4 triliun dan Rp17,5 triliun.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Target penerimaan cukai didominasi oleh cukai hasil tembakau yang dipatok sebesar Rp230,4 triliun. Khusus cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) masing-masing bakal memberikan penerimaan senilai Rp1,84 triliun dan Rp4,38 triliun.

"[Pengenaan cukai] Ini juga akan dilakukan secara hati-hati karena lingkungan global dalam kondisi yang tidak pasti dan cenderung lemah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025